Soal Tuntutan API, Komisi II DPRD Sumenep Akan Lakukan Investigasi

SUMENEP, (News Indonesia) -- Dugaan Aliansi Pemuda Timur Daya (API) terkait alih fungsi lahan dan maraknya tambak udang di sejumlah daerah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera terurai. Pasalnya, Komisi II DPRD setempat berencana lakukan investigasi ke lokasi. Rabu (11/3/2020).

SUMENEP, (News Indonesia) — Dugaan Aliansi Pemuda Timur Daya (API) terkait alih fungsi lahan dan maraknya tambak udang di sejumlah daerah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera terurai. Pasalnya, Komisi II DPRD setempat berencana lakukan investigasi ke lokasi. Rabu (11/3/2020).

Koordinator aksi Aliansi Pemuda Timur Daya (API) Abd. Basith menyatakan, setidaknya terdapat 8 tuntutan yang bermuara pada persoalan izin agraria.

“Ada 8 tuntutan, intinya yang paling poin dari tuntutan itu adalah mengevaluasi seluruh izin, setelah terjadi beberapa efek dari akibat pengalihfungsian lahan terjadi, semisal efek sosial,” katanya di hadapan media.

Basith mengurai sejumlah efek alih fungsi lahan pada masyarakat terdampak masih terkesan sengaja disembunyikan oleh oknum berkepentingan.

“Ini terjadi di daerah Legung Barat, itu salah satu efek sosialnya, di daerah Lombang juga ada satu titik lokasi yang memang ilegal namun tidak ada tindakan tegas,” sebutnya.

Untuk itu, dia menyatakan siap turun ke lokasi dalam rangka investigasi langsung bersama dengan anggota DPRD Sumenep, terkait dengan temuan yang menjadi landasan tuntutan mereka.

“Jadi, nanti kita akan investigasi, kita akan kasih waktu membentuk Pansus untuk mengevaluasi seluruh izin,” urainya.

Tidak tanggung-tanggung Basith menuding terdapat sejumlah tambak udang yang diduga ilegal dan meresahkan, di samping melanggar Peraturan Daerah.

“Jadi tidak sesuai dengan Peraturan RT.RW, sebagaimana dijelaskan tentang kawasan lindung atau zonasi yang dilindungi, salah satu contoh misalkan di kawasan wisata yang tidak dibolehkan ada industrialisasi,” bebernya.

Di samping itu kata Basith banyak tambak udang yang beroperasi rerata jaraknya tidak sampai 100 M dari bibir pantai.

“Sekarang fakta yang ada di bawah, ini kurang dari 100 M dari jarak bibir pantai, jelas melanggar reklamasi sudah,” tegasnya.

Baca Juga: Kawal Maraknya Tambak Udang, API Kembali Luruk Gedung DPRD SumenepĀ 

Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi menyatakan, pihaknya butuh bukti terkait dengan sampling yang disampaikan, sehingga akan ditelusuri lebih lanjut.

“Nanti jam 1 kita (Komisi II,red) akan investigasi ke lokasi yang menjadi salah satu sampling dari apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa,” ujarnya.

Dengan demikian kata Subaidi, masih butuh waktu untuk mengkaji berdasarkan temuan di lapangan nanti.

“Tidak harus hari ini kita selesaikan, tetapi upaya itu wajib dilaksanakan secepat mungkin, makanya sudah sepakat melalui perwakilan 5 orang dari mereka untuk investigasi langsung,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya massa aksi mendesak Komisi II menandatangani 8 Pakta Integritas. Namun, keinginan mereka belum bisa dijembatani oleh anggota Komisi sebelum dilakukan investigasi. [kid/faid]

Comment