Simpan Sabu di Bawah Batu dan Genting, Warga di Sumenep Diciduk Polisi

Foto: Ilustrasi google

SUMENEP, (News Indonesia) — Sukardi (40), warga Dusun Cangkreng, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, diciduk Satreskoba Polres Sumenep lantaran kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu. Senin (24/2/2020).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, sering dijadikan transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat kami melakukan penyelidikan secara intensif dan didapati informasi terlapor akan melakukan transaksi barang haram,” terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa empat poker plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu satu kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan 4 poket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merk nokia warna hitam kombinasi silver, satu unit sepeda motor merk Honda Vario FI warna putih bernopol M 2035 XB.

“Terlapor menyimpan barang haram tersebut di bawah batu dan genting di samping rumah milik warga, setelah ditunjukkan tersangka mengakui barang itu miliknya,” jelasnya.

Baca Juga: Bejat, Pria di Sumenep Tega Gagahi Gadis IngusanĀ 

Tersangka dan Barang Bukti tersebut diamankan polisi guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. [imam/faid]

Comment