SUMENEP (News Indonesia) — Zainuddin warga Dusun Pagu, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskoba Polres Sumenep. Minggu, (16/08/2020).
Ia ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam dompet merk hello kitty seberat ± 17,12 gram yang dibungkus empat lembar sobekan tisu warna putih.
“Berdasarkan informasi masyarakat petugas melakukan lidik secara intensif dan melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumah warga tepatnya di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Minggu (16/8/2020).
Widi menambahkan, setelah diintrogasi terlapor mengakui sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng Sumenep.
Dari tangan terlapor, petugas berhasil menemukan barang bukti lain berupa 1 pack plastik klip kecil merk G-tik serta unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver.
“Setelah ditunjukkan tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” bebernya.
Akibat perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terlapor beserta barang buktinya kami amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)
Comment