Simpan Sabu 3 Gram dalam Rokok, 2 Pria Asal Kepulauan Sumenep Dibekuk Polisi

Foto: Ilustrasi

SUMENEP, (News Indonesia) — Dua orang pria warga Kecamatan Arjasa dan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan lantaran kasus sabu.

Keduanya ditangkap Selasa (15/9) lalu, di wilayah Pelabuhan Dusun Patapan, Kecamatan Kangayan sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait tindakan keduanya yang diduga kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati 2 orang dengan ciri-ciri sebagaimana informasi masyarakat. Kemudian, anggota langsung menangkap dan menggeledah keduanya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (17/9/2020).

Namun, sebelum itu, salah satu tersangka sempat mengibuli petugas dengan melempar sebuah bungkus rokok merk Sampoerna Mild di tepi pelabuhan yang diduga merupakan barang bukti (BB).

“Setelah di cek ternyata adalah sabu dengan berat kotor kurang lebih 3 gram,” beber Widi.

Kini, kedua pria yang diketahui bernama Moh. Fajar alias Jajang dan Hairul Anam ini telah diamankan di Mapolsek Kangayan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya diancam dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (*)

Comment