Sidang Putusan Perdata Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Kecewa

SUMENEP, (News Indonesia) — Sidang putusan sengketa lahan Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri (PN) setempat ditunda, Rabu (8 Mei 2019).
Penundaan tersebut dikarenakan Majelis Hakim belum menyelesaikan materi putusan terkait sengketa lahan dengan penggugat ahli waris atas nama Nik Dia alias Yusuf.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep siang itu berlangsung cepat, meski antara tergugat dan penggugat hadir dalam sidang tersebut.
“Dengan padatnya agenda sidang sehingga kami belum menyelesaikan materi putusan terkait kasus ini,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sidang bakal digelar kembali pada pelan depan 15 Mei 2019 mendatang dengan agenda yang sama.
“Sidang ditunda hingga Rabu mendatang,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Penggungat Syafrawi mengaku sangat kecewa dengan ditundanya putusan sidang tersebut. Sebab, tim dari PN sudah dua minggu turun ke Kangean. Sehingga permasalahan tersebut meatinya sudah klir materi putusan.
“Seharusnya putusan itu sudah selesai. Namun, semua hak pereoregatif berada di tangan Hakim,” katanya.
Syafrawi juga menginginkan agar Mejelis Hakim untuk segera menyelesaikan perkara itu. “Harapan kami hari sudah selesai, tapai bagaimana lagi,” tegasnya.
Untuk diketahui, mantan Kepala Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). H Asraruddin digugat telah melakukan penyerobotan tanah seluas 2.591 hektar milik Nik Diya alias Yusuf (alm) yang terletak di dekat pelabuhan Batu Guluk, Pulau Arjasa. Gugatan tersebut disampaikan oleh Syafrawi selaku kuasa hukum ahli waris dan telah diterima di PN Sumenep dengan nomor 17/Pdt.6/2017/Pn.Smp tertanggal 18 Oktober 2017. Saat ini kasus itu sudah masuk tahapan putusan. (Jie/Dewi)

Comment