SUMENEP, (News Indonesia) — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) lokasi tambak udang yang ada di Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek dan Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang. Rabu (11/3/2020).
Ketua Komisi II, H. Subaidi (PPP) memimpin sejumlah legislator di Kota Keris mendatangi dua tempat tersebut, diantaranya, H. Masdawi (Demokrat), Juhari (PPP) Ach. Naufil MS (PKB) dan Gunaifi Syarif Arrodhy (PAN).
Inspeksi mendadak kali ini dilakukan sebagai bentuk respon terhadap tuntutan aksi oleh Aliansi Pemuda Timur Daya (API) di depan gedung DPRD, Senin (09/03) dan Rabu (11/03).
Sidak 1: Tambak Udang Perorangan
Target lokasi pertama adalah di Desa Lapa Daya, tepatnya di Dusun Muara. Namun entah mengapa, perwakilan dari Aliansi Pemuda Timur Daya tiba-tiba tidak bersedia, mereka beralibi masih menunggu koordinator lapangan (Koorlap).
Hingga kemudian, pindah ke tambak udang milik perorangan yang beroperasi secara ilegal di Dusun Telbuk Desa Lapa Daya Kecamatan Dungkek. Termasuk, tambak udang tersebut tidak memenuhi aturan 100 meter dari sepadan pantai. Sayangnya pemilik tambak udang, Dubi (55) mengaku tidak tahu menahu adanya regulasi tersebut. saat diskusi bersama Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi dan anggota.
Saat ditanya oleh media ini, Dubi mengaku tambak udang seluas sekitar 2 hektare tersebut sudah beroperasi sekitar 32 tahun. Namun, demikian dia hanya punya 7 petak sementara yang lain adalah milik saudaranya.
“7 petak pak punya saya, 2 untuk ikan bandeng dan 5 di isi udang,” akunya.
Dubi mengaku sekali panen bisa mendapatkan 7 kwintal, sementara dalam setahun bisa mencapai 3 kali panen. Sayang dia enggan untuk merinci pendapatannya berapa. Kata Dubi hanya cukup untuk biaya hidup, dia juga mengaku untuk pembangunan limbah tambak tersebut dialirkan lewat sungai menuju ke lautan lepas.
“Cukup lah pak, kalau limbah dibuang melalui saluran sungai menuju lautan ini pak,” imbuhnya sembari menunjuk arah.
Di hadapan legislator, perwakilan massa aksi di lokasi ini tidak ada yang berkomentar lebih, mereka justru diberi kuliah oleh salah satu anggota Komisi II H. Masdawi.
“Ayo apa yang mau dipersoalkan di sini, apa temuan dan rekomendasi kalian, ini adalah tambak udang perorangan yang masih di bawah 5 hektar, ayo sampaikan mumpung di sini,” kata Politisi Demokrat.
Sidak 2: Tambak Udang PT. Lombang Sejahtera

Usai sidak di Dusun Telbuk Desa Lapa Daya, rombongan legislator bersama dengan Dinas terkait, aparat Kepolisian, mahasiswi dan awak media menuju ke tambak udang milik PT Lombang Sejahtera di Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang.
Sewaktu tiba di lokasi, salah satu anggota Komisi, Juhari berikut awak media sempat tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan tambak. Namun setelah diberikan penjelasan akhirnya dibukakan pintu dan bertemu dengan pihak pengelola tambak udang.
Mediasipun berlangsung, dari perwakilan pihak pengelola diminta keterangan berikut temuan dari API, sementara legislator hanya menjembatani supaya persoalan yang menjadi tuntutan mereka ada benang merah.
Alhasil, tambak udah milik PT. Lombang Sejahtera itu ternyata sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep. Bahkan, seluruh persyaratan formal di perusahaan tersebut sudah dipenuhi.
“Kami sebagai pihak pengelola sudah mengantongi izin, baik dari dinas perijinan maupun SPInya juga UKL dan AMDAL sudah ada semua komplit,” kata Roby.
Lahan sendiri kata Roby memiliki luas sekitar 80 hektar, walaupun yang baru tergarap hanya belasan hektar saja.
“Yang sudah digarap sekitar 11 hektar, itupun kami sudah sesuaikan dengan aturan, bahkan pajak ke daerah sudah kita bayar juga,” ucapnya.
Masih di lokasi yang sama, Kabid Perizinan DPMPTSP Sumenep, Kukuh Agus Susyanto mengatakan, selama ini pihaknya hanya memproses perizinan bagi mereka yang mengajukan saja.
Pihaknya menyebut, saat ini tambak udang di Sumenep yang berizin hanya sekitar 11 lokasi dari sekitar 15 yang mengajukan izin.
“Tentunya kami hanya memproses pemohon yang mengajukan izin,” katanya.
Komisi II Akan Panggil Eksekutif
Dari beberapa hasil temuan di lapangan, untuk persoalan tambak udang, akhirnya Komisi II DPRD Sumenep berencana akan memanggil pihak-pihak terkait untuk segera meluruskan dan menyelesaikan masalah agraria tersebut.
Dari hasil itulah, kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi, pihaknya lebih fokus pada temuan sidak tambak udang di Dusun Muara, Desa Lapa Daya Kecamatan Dungkek yang notabene dikelola pribadi.
Walaupun, di satu sisi pihaknya tidak menyalahkan pengelola tambak yang tidak paham terkait regulasi perizinan tersebut, mengingat mereka masih awam dengan regulasi.
“Jika masyarakat tidak tahu regulasi itu merupakan sesuatu yang manusiawi. Jadi, masyarakat itu yang diinginkan bagaimana caranya bisa menggarap lahan sehingga mereka bisa mendapat rezeki dari apa yang telah mereka lakukan,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjut politisi PPP ini, seharusnya pemerintah setempat bisa hadir ditengah-tengah masyarakat. Memberi pemahaman tentang regulasi usaha tambak udang.
“Seharusnya pemerintah hadir pada masyarakat. Kehadiran itu untuk memberi pemahaman tentang aturan main kalau mau buat usaha tambak. Misalkan jaraknya dari pantai berapa meter, terus cara mengurus izinnya seperti apa, persyaratannya apa saja, itu salah satu tugas pemerintah untuk sosialisasi,” tambahnya.
Dari temuan tersebut, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Pemanggilan itu, agar kedepan hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.
“Tujuannya, agar masyarakat bisa paham tentang regulasi dan tidak dirugikan dikemudian hari. Jadi kami akan panggil dinas terkait, bahkan hingga kepala desa setempat. Bagaimana pihak-pihak ini nantinya bisa hadir dan memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang regulasi yang ada dan keadaan ini bisa diperbaiki. Namun, secara ekonomi masyarakat jangan sampai dirugikan,” simpulnya. [kid/faid]
Comment