SUMENEP, (News Indonesia) – Maraknya teror dari Debt Collector dijalanan yang mengambil/merampas secara paksa unit sepeda motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan.
Sesuai dengan intruksi Kapolri Tito Karnavian yang menyatakan siap memerangi debt collector, karena hal tersebut sering meresahkan masyarakat.
Hal itupun direspon senada oleh Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan akan melakukan penindakan terhadap semua perampasan kendaraan yang merupakan tindak kriminal.
“Kalau mencegat dijalan, itu tidak benar dan sangat meresahkan. Sesuai perintah Kapolri, maka bagi dept collector yang nakal memang harus di dor (di tembak),” terangnya, Senin (16/4/2018).
Menurut dia, perampasan motor di jalan murni kejahatan dan masuk tindak kriminal. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang meresahkan masyarakat itu. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat.
Fadillah berjanji akan menangkap semua pelaku perampasan motor. Namun, harus ada laporan dari pihak yang dirugikan. Baik perampasan yang dilakukan debt collector maupun pelaku kejahatan lainnya.
“Kalau seumpama ada masyarakat yang keberatan akibat dirampas dijalan. Iya segera laporkan kepada pihak kepolisian, kita siap menindaklanjuti,” tegas AKBP Fadillah Zulkarnaen.
Debt collector, kata dia, tidak dibenarkan merampas motor pada sembarangan tempat. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum. Kecuali melalui prosedur yang berlaku.
“Tapi kalau ada prosedur yang ditempuh, itu sah-sah saja. Jadi, tidak serta-merta mengambil dijalan,” pungkasnya. (Sya/Jie)
Comment