Sengketa Informasi di Sumenep Didominasi Desa

Anggota Komisi Informasi (KI) Sumenep Divisi Penyelesaian Sengketa, Rifa'ie.

SUMENEP, (News Indonesia) — Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat Perselisihan Sengketa Informasi (PSI) pada kurun waktu tahun 2017 sampai 2019 didominasi oleh Desa.

Beragamnya topik informasi dari sekian banyak laporan yang diperselisihkan oleh masyarakat maupun kelompok masyarakat adalah masalah keterbukaan penggunaan Dana Desa (DD), di samping program lain.

“Penyelesaian Sengketa Informasi yang masuk ke KI itu sebagian besar memang dari Desa, itu adalah PK masyarakat atau perorangan yang mengajukan sengketa informasi masalah transparansi Raskin termasuk juga Dana Desa,” ujar Divisi Penyelesaian Sengketa KI Sumenep, Rifa’ie. Sabtu (15/2/2020).

Lebih lanjut mantan ketua PWI Sumenep ini menjabarkan, pada tahun 2017 sampai 2018 sebelum dirinya dilantik, sudah terdapat sekitar 180an sengketa informasi yang diterima.

“Tapi karena waktu itu masih yang lama sehingga ngendap, baru bisa terselesaikan sekitar seratusan di tahun 2019, pada tahun 2020 ini juga masih ada sekitar 60 sampai 70 PSI baik dari Desa maupun lembaga publik lainnya,” jabarnya.

Baca Juga: Halaqah Kebangsaan, Wabup Fauzi Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Mantan ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep menambahkan, beragamnya badan publik yang disengketakan, di satu sisi menunjukan bahwa implementasi UU No.14 Tahun 2008 masih perlu terus didorong, terutama peningkatan kesadaran dikalangan badan publik akan pentingnya keterbukaan informasi, sebagai indikator clean government (Pemerintahan yang bersih).

“Ada juga yang kita tolak, karena kadangkala masih prematur, artinya masih belum saatnya diselisihkan sudah diajukan ke sini, contoh minta data sementara dana belum dicairkan, tapi sudah minta laporan pencairan, jelas tidak bisa inilah yang saya sebut prematur,” ungkapnya.

Ditanya soal informasi apa saja yang bisa diajukan sengketa, Rifa’ie menjawab semua informasi yang menyangkut dengan kepentingan publik bisa ditanyakan.

“Informasi ya, kalau kasus korupsi ranahnya bukan di kita, karena kasus korupsi pasti pidana dan itu ranahnya ada pada Kejaksaan dengan Kepolisian, tapi informasi tentang apakah misalnya BPNT sudah tersalurkan atau tidak itu bisa dicari informasinya ke sini,” imbuhnya.

Baca juga: Kadinsos Sumenep Beri Tips, 4 Cara Deteksi Beras Berbahan Plastik

Kendati demikian menurut Rifa’ie, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui apabila ingin mengajukan sengketa informasi keterbukaan terhadap publik tersebut.

“Proses sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 1 tahun 2013 misalnya, minta terlebih dahulu kepada Desa setempat ataupun pihak-pihak yang mengelola anggaran itu, kalau selama 30 hari tidak diberikan, minta lagi sampai merasa keberatan untuk memberikan data itu sekitar 60 hari lah,” sebutnya.

Terakhir, pihaknya berharap agar seluruh pemangku kebijakan bersikap terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dalam artian tidak ada lagi informasi yang menyangkut kepentingan publik untuk ditutup-tutupi.

“Kecuali informasi tentang pertahanan Negara, atau soal penyidikan Kepolisian yang bersifat rahasia, itu tidak bisa diminta dan bukan urusan komisi informasi, karena itu adalah pengecualian,” pungkasnya. [kid/faid]

Comment