SUMENEP, (News Indonesia) — MR (27) dan AS (32) adalah komplotan maling sapi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Warga asal Kecamatan Gapura dan Batang-batang tersebut terlibat dalam aksi pencurian sapi milik Khosrifatun warga Desa Gapura Timur beberapa waktu lalu.
Mereka ditangkap oleh Resmob Polres Sumenep di Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih pada Kamis (9/7) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
“Unit Resmob Polres Sumenep ungkap kasus pencurian hewan berupa sapi. Sedangkan 1 rekan lainnya inisial FS sudah ditangkap sebelumnya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Penangkapan terhadap tersangka MR dan AS berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku bahwa telah melakukan tindak kriminal pencurian sapi. “Keduanya mengaku mencuri sapi bersama temannya yang berinisial FS,” terang Widi.
Tiga komplotan pencuri sapi ini kata Widi, memiliki peran berbeda. Mulai dari mengawasi target dan lokasi operasi pencurian hingga proses eksekusinya.
“Untuk tersangka MR dan AS, berperan masuk ke dalam kandang kemudian memotong tali tampar sapi milik korban,” bebernya.
“Sementara FS, mengawasi lingkungan sekitar tempat yang dijadikan operasi,” imbuhnya.
Widi menambahkan, dari hasil pencurian tersebut, MR dan AS mendapatkan jatah sebesar 500 ribu rupiah. “Uang tersebut mereka gunakan untuk membeli jajan sehari-hari,” sebutnya.
Dari tangan para tersangka, Korp Bhayangkara Kota Keris berhasil mengamankan barang bukti (BB) seekor sapi betina warna bulu kuning tanduk carong dan seutas tali tampar warna dongker.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)
Comment