SUMENEP, (News Indonesia) — ER (23) warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak dapat berbuat banyak saat diciduk Polisi lantaran kedapatan menyediakan jasa esek-esek dua PSK kepada pria hidung belang di salah satu hotel. Rabu (29/1/2020) malam.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi dalam jumpa pers menyampaikan, awal mula penangkapan (ER) yang bekerja sebagai sales ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat tentang praktek prostitusi di salah satu hotel, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar,” ungkapnya, dihadapan awak media. Kamis, (30/1/2020).
Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota ini menjabarkan, usai dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel ditemukan 2 perempuan yang masih muda dengan dua orang lelaki hidung belang. Sementara ER selaku mucikari ada di parkir sepeda.
“Dua perempuan muda ini sudah siap melayani dua lelaki hidung belang, sementara ER selaku mucikari berada di parkir sepeda, akhirnya petugas meringkus mereka dan digelandang ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Sementara untuk tarif, kata AKBP Deddy, dari hasil pengakuan ER adalah 1.200.000,- untuk dua orang PSK.
“Masing-masing PSK dapat keuntungan 500 ribu, sedangkan untuk mucikarinya sebesar 100 Ribu,” bebernya.
Untuk praktek prostitusi, menurut orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep ini, tersangka mengaku sudah melakukan berulang kali, dengan cara memesan kepada mucikari lewat komunikasi via telepon.
“Pengakuan tersangka sudah sebanyak 10 kali, untuk pemesanan langsung lewat telpon tidak secara online,” sebutnya.
Terakhir, pimpinan Korps Bhayangkara ujung timur pulau Madura ini berharap, apabila masyarakat menemukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas dan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk diinformasikan.
“Kami akan lebih intens lagi melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat. Agar Sumenep benar-benar bisa mewujudkan icon kota santri dan budaya,” imbuhnya.
Sementara tindakan untuk pemilik hotel, kata AKBP Deddy, akan di lakukan pengkajian terlebih dahulu. Apabila terbukti lalai, baru akan dikenakan pasal.
“Nanti tentunya bisa kita terapkan juga penjeratan pasal, tapi dilihat dulu, apakah karena lalai melakukan akomodir identitas tamu hotel atau tidak, kalau lalai berarti bisa kita terapkan pasal,” urainya.
Kini, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi, dan akan diterapkan pasal 506 KUHP dan 296 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” tandasnya. [kid/faid]
Comment