SUMENEP, (News Indonesia) — Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saki atas dugaan ketidakberesan KLM Jaya Abadi yang tenggelam di perairan Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep. Mereka yang menjalani pemeriksaan adalah 4 anak buah kapal (ABK).
“Sudah kami periksa, ada empat orang saksi sekaligus nahkoda dan ABK yang sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatpolairud Sumenep, Iptu Agung Widodo, Selasa 16 Juni 2020.
Kata dia, empat orang yang dilakukan pemeriksaan itu adalah orang yang selamat dalam kejadian tersebut. Yakni Asmuni (43), Masuri (70), Andi Fata Yani (21), Adi (40). Mereka merupakan warga Dusun Gua-Gua Selatan, Desa Gua-Gua, Kecamatan Raas, Sumenep.
Untuk mengungkap motif tenggelamnya KLM Jaya Abadi ini, polisi akan melakukan gelar perkara. “Untuk mengungkap ini, kami butuh melakukan gelar perkara. Insya Allah minggu depan akan digelar. Termasuk kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Syahbandar Panarukan, Situbondo,” jelasnya.
Peristiwa tenggelamnya KLM Jaya Abadi tersebut diperkirakan terjadi pada 23 April 2020 sekitar pukul 04.30 WIB. Kapal yang berangkat dari pelabuhan Panarukan Kabupaten Situbondo sekitar pukul 00.00 WIB, menuju Pelabuhan Gowa-Gowa, Kecamatan Raas, Sumenep itu memuat bahan bangunan seperti semen dan keramik.
Namun di tengah perjalanan KLM Jaya Abadi mengalami mesin mati atau trouble. Selang beberapa saat kapal tersebut tiba-tiba dihantam ombak besar. Sehingga karam di Perairan Sapudi.
Tenggelamnya KLM Jaya Abadi ini menyisakan duka, sebab salah satu warga berinisial TK dinyatakan meninggal dunia. Hingga saat ini jasad korban juga belum kunjung ditemui.
Hasil investigasi tim kuasa hukum keluarga korban, Zainur Ridla dari Azam Khan & Partner, kapal yang memuat lima penumpang itu adalah kapal barang. Hal itu diketehui setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan Syahbandar Panarukan.
Kala itu, nahkoda KLM Jaya Abadi melaporkan bahwa hanya ada 2 awak kapal. Padahal keseluruhan ada 5 orang. Atas hal tersebut, diduga nahkoda telah lalai dan atau di duga dengan sengaja membuat keterangan palsu kepada syahbandar.
“Kami berkeyakinan ini masuk dalam unsur pasal 359 KUP Pidana. Itu sudah terpenuhi. Dan pasal 302 Jo 303 UU Pelayaran juga dapat di penuhi unsurnya, karena kapal tersebut tidak memenuhi kelayakan sebagai penumpang. Karena nahkoda melaporkan ke syahbandar sebagai kapal barang,” jelas Zainur Ridla.
Atas perihal tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta agar Satpolairud Sumenep segera mengusut tuntas perkara tersebut.
“Keluarga korban meminta agar kasus ini diusut tuntas. Keluarga menaruh harap kepada pihak Satpolairud agar benar-benar profesional dalam menangani perkara ini,” tandasnya. (*)
Comment