SUMENEP, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim gabungan gencar mendatangi warung atau toko guna memberantas peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Selama 10 hari di bulan September ini kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy, Kamis (15/09/2022).
Pendataan tersebut bertujuan meminimalisir dan memutus mata rantai Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep.
Pendataan peredaran rokok ilegal dibagi dalam dua tahap, tahap pertama 5-8 september dan tahan kedua 15-18 September 2022.
Tahap pertama 5-8 September dengan saran delapan Kecamatan, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perdatangan, Bagian Perekonomian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menemukan sebanyak 62 jenis rokok berbagai merek tersebar di 27 toko.
“Jumlah tersebut tersebar di 8 Kecamatan,” imbuhnya.
Tahap kedua pengumpulan data informasi peredaran rokok ilegal dilanjutkan hari ini 12-15 September 2022.
Langkah tersebut sebagai komitmen Pemkab untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal agar masyarakat juga mengerti aturan larangan menjual dan memproduksi rokok ilegal.
“tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok Ilegal,” terangnya.
Mantan Kabag Perekonomian tersebut menjelaskan, pengumpulan informasi tersebut dalam rangka untuk mengetahui seberapa masif peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
“Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjual apalagi memproduksi rokok ilegal,” tegasnya.
Hasil pengumpulan data, kata Laily, akan disampaikan kepada bea cukai melalui aplikasi Siroleg agar ditindaklanjuti, sehingga peredaran rokok ilegal bisa dicegah.
“Kami turun untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal, dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” sebutnya.
Regulasi sanksi rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022,” tandas Laili. (*)
Comment