Satlantas Polres Sumenep Beri Toleransi Perpanjangan SIM Selama Pandemi, Ini Syaratnya

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto.

SUMENEP, (News Indonesia) — Satlantas Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, memberikan dispensasi khusus bagi pemohon perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19.

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat telegram Kapolda Jatim No : ST/634/IV/YAN.1.1./2020 tanggal 7 April 2020, tentang Dispensasi Proses perpanjangan SIM saat Pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis sejak 17 Maret hingga 29 Juni 2020, pemohon tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.

“Satlantas Polres Sumenep memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret 2020 sampai 29 juni 2020, dapat diperpanjang tanpa mengikuti proses pembuatan SIM baru,” katanya.

Deddy mengatakan, meski semua pemegang SIM mendapat kebijakan disepensasi ini, namun ada syarat tertentu bagi masyarakat yang masuk dalam kategori ODP Covid-19, PDP, dan orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19.

Syarat itu yakni mereka dinyatakan sembuh oleh tim medis dan sudah selesai menjalani masa karantina. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak medis.

“Dengan ketentuan harus membawa keterangan dari dokter dan selesai dikarantina,” jelasnya.

Ia menambahkan, program tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

“Ini merupakan salah satu wujud dari kepedulian Polri untuk para pemegang SIM dalam masa pandemi covid 19 saat ini,” tandasnya. [imam/dus]

Comment