PAMEKASAN, (News Indonesia) — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, Jawa Timur, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU dilakukan pada Kamis siang sebagai upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pengelolaan rumah sakit yang transparan serta akuntabel.
Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Budi, melalui Kepala Bagian Tata Usaha selaku Humas, R. Moh. Ramadhian, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
“Kerja sama pendampingan hukum ini untuk memperkuat pengelolaan bidang sarana dan prasarana, serta sesuai dengan visi misi RSUD sebagai rumah sakit rujukan dengan pelayanan prima dan bermartabat bagi masyarakat Madura,” ujar Ramadhian. Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, pihak RSUD akan menyediakan data yang diperlukan serta melakukan konsultasi hukum terkait aset maupun persoalan perdata lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaidi, menyampaikan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan secara komprehensif.
“Kami akan mendampingi mulai tahap konsultasi, pemberian legal opinion, hingga pembelaan di pengadilan jika dibutuhkan. Ini bukan hanya soal aspek hukum, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik,” kata Ardian.
Menurut Ardian, sinergi antara kejaksaan dan rumah sakit dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Comment