Resmi, Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

SUMENEP, (News Indonesia) -- Sebanyak 73 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Selasa, (28/1/2020).

SUMENEP, (News Indonesia) — Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melahirkan kesepakatan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Iya, kemarin Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep Rafiqi, saat ditemui di kantornya. Selasa (15/4/2020).

Hal itu dipastikan, mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia diprediksi oleh pemerintah akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang. Sebagaimana tertuang dalam hasil tanggap darurat pemerintah pusat.

“Sehingga, Pilkada serentak di 270 daerah seluruh Indonesia dipastikan akan digelar pada tanggal 9 Desember itu,” urainya.

Namun demikian sambung dia, hasil keputusan itu bisa saja berubah. Karena RDP pertama telah melahirkan 3 opsi khusus untuk pelaksanaan Pilkada serentak tersebut.

“Artinya itu tetap mengacu pada sebaran Covid-19, apabila terus terjadi penurunan sampai pada 29 Mei 2020, maka Pilkada bisa dilanjutkan kembali,” sambungnya.

Saat ini kata dia, KPU RI hanya menunggu mekanisme lebih lanjut yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“KPU RI menginginkan bulan ini maksimal Perppu untuk penundaan Pilkada dari Presiden sudah lahir. Sehingga, untuk tahapan pelaksanaannya bisa segera dijadwal ulang.” tandasnya.

Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dikutip dari detik.com.

1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu. [kid/faid]

Comment