Rekap Pleno DPS Tuai Polemik, Bawaslu Sumenep Bersitegang dengan KPU

Komisioner Bawaslu Sumenep, Divisi Hukum, Data dan Informasi, Imam Syafi'i (Foto: Wakid Maulana)

SUMENEP, (News Indonesia) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) pada Senin (14/9) malam.

Pleno yang membahas penetapan daftar pemilih sementara (DPS) itu dihujani beberapa saran dan perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

“Sampai sekarang saran dan perbaikan yang disampaikan ke KPU tidak ada tindak lanjut, makanya kami meminta agar pleno penetapan DPS itu ditunda,” terang Komisioner Bawaslu Sumenep, Divisi Hukum, Data dan Informasi. Imam Syafi’i. Selasa (15/9) kemarin.

Sebelumnya, kata dia, Bawaslu telah memberikan saran kepada KPU agar dalam rapat tersebut dihadirkan 9 kecamatan yang dinilai bermasalah. Sebab, berdasarkan temuan dari Panwascam, terdapat data yang tidak sinkron dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Untuk itu, kemudian kami meminta agar 9 kecamatan itu juga dihadirkan guna memperbaiki data. Namun yang hadir hanya 1 kecamatan saja, itu yang membuat kami keluar dari forum,” tegasnya.

“Kami nanti akan menindaklanjuti ini sebagai bagian dari temuan. Dan akan kami proses sesuai aturan perundang-undangan,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Syaifurrahman mengatakan, data yang bermasalah sebenarnya hanya 1 kecamatan. Yaitu, Kecamatan Pragaan. Namun, sudah dilakukan perbaikan sebelum dilaksanakan pleno di hotel utami pada Sabtu (12/9) lalu.

“Kemarin, ketika ditemukan hal itu pada tanggal 10 September kami langsung memerintahkan kepada PPK untuk melakukan rapat pleno kemudian diberita acarakan kronologisnya seperti apa dikoordinasikan kepada Panwascam dan diberikan hasil perbaikannya,” katanya.

“Hasilnya, disampaikan pada tanggal 12 September kemarin,” imbuhnya.

Menurutnya, jika Bawaslu menemukan 9 kecamatan yang bermasalah pada jumlah A-KWK, seharusnya disampaikan pada saat pleno di Hotel Utami.

“Ketika PPK menyampaikan itu, tidak ada masukan dari Bawaslu apakah itu kesalahan atau apa tidak ada. Baik saran atau masukan, yang kami ketahui cuma untuk yang Kecamatan Pragaan. Sehingga, kami lakukan perbaikan,” tegasnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya tetap melanjutkan pembahasan pleno DPHP pada Senin (14/9) malam itu. Sebab, yang masih belum sinkron hanya tinggal 1 kecamatan saja. Yaitu, Kecamatan Pragaan.

“Lah, waktu itu juga Bawaslu menyampaikan bahwa bukan hanya Pragaaan saja yang terjadi kesalahan seperti itu, padahal yang lain sudah selesai sebelum tanggal 12 September, makanya kami lanjutkan pembahasan,” tandasnya. (*)

Comment