SUMENEP, (News Indonesia) — Sejumlah personel dari aparat Kepolisian, TNI dan Satpol-PP Sumenep menggelar operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di sebelah timur Taman Adipura Kota setempat. Selasa (14/9/2020) sore.
Dalam operasi yang merupakan giat dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 itu, sedikitnya terdapat 170 warga terjaring tidak memakai masker.
“Sudah ada sekitar 170 orang ini, Mas,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat ditemui di lokasi sekitar pukul 16.45 WIB.
Widi menambahkan, sementara ini sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih berupa sanksi sosial. Seperti push up, nyanyi dan melafalkan Pancasila.
“Bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan itu dikasih surat teguran dan diberikan tindakan sanksi sosial. Selanjutnya, baru dikasi masker,” ucapnya.
Saat operasi berlangsung sekitar satu jam, tiba-tiba terlihat mobil dinas pelat merah diberhentikan oleh petugas gabungan. Alhasil, didapati seorang pria yang tidak memakai masker berseragam dinas.
Petugas pun langsung membawa pria itu ke tempat pendataan. Sesudah itu, yang bersangkutan diberi sanksi push up.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edi Rasiyadi mengatakan, pihaknya akan memastikan kepada OPD terkait untuk memberikan teguran.
“Seharusnya ASN itu lebih memahami hal ini, karena Perbup-nya sudah jelas. Kepada mereka, mudah-mudahan nanti ada datanya, nanti akan kami sampaikan kepada masing-masing OPD agar dilakukan tindakan,” ujarnya, saat berada di lokasi.
“Mudah-mudahan pelanggaran yang tadi itu, adalah yang pertama sekaligus yang terakhir untuk ASN,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk pemberlakuan sanksi secara administrasi akan diberlakukan di Bulan September ini, dengan rincian terdapat perbedaan denda antara ASN dan warga sipil.
“Dendanya nanti untuk ASN akan lebih berat juga, termasuk bagi masyarakat yang tidak memakai masker secara berkelompok. Insya Allah bulan ini sudah jalan itu,” tandasnya. (*)
Comment