Pria Asal Sumenep Ini Ditangkap, Gegara Palak Muda-Mudi Saat Berduaan di Malam Hari

SUMENEP, (News Indonesia) -- Seorang petani berinisial MR (45) asal Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan kepada muda-mudi yang asyik pacaran di sekitar lokasi Bandara Trunojoyo.

SUMENEP, (News Indonesia) — Seorang petani berinisial MR (45) asal Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan kepada muda-mudi yang asyik pacaran di sekitar lokasi Bandara Trunojoyo.

MR diketahui memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksi tindak pidana pemerasan dan ancaman tersebut.

“Di tempat sepi inilah tersangka melancarkan aksinya dengan memeras muda-mudi yang kedapatan pacaran,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi. Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota ini menjabarkan, kejadian pemerasan berawal saat dua sejoli tengah berpacaran di sekitar Bandara.

“Sekitar jam 8 malam, tersangka mendatangi pasangan inisial FA dan FN yang sedang berpacaran, selanjutnya tersangka menyuruh mereka berdua untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri disertai ancaman dengan sebilah celurit,” bebernya.

Baca Juga: Warga Batuputih Sumenep Berkisah Munculnya Semburan Air Mirip UapĀ 

Tak kuasa dengan ancaman kata AKBP Deddy Supriadi, akhirnya kedua muda-mudi ini melakukan hubungan badan sesuai dengan permintaan tersangka.

“Kemudian setelah selesai melakukan hubungan badan disaksikan oleh tersangka, akhirnya mereka diancam dan diperas dengan meminta uang sejumlah 10 juta rupiah,” urainya.

Jika permintaan itu tidak dipenuhi, kata AKBP Deddy maka tersangka akan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa setempat berikut membawa warga untuk dihakimi.

“Ternyata kedua muda-mudi tersebut merasa takut sehingga berjanji akan memenuhi permintaan tersangka dengan menyerahkan HP milik kedua pasangan muda-mudi itu,” sebutnya.

Akibat peristiwa itu, kedua muda-mudi tersebut melapor kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumenep. “Kami terapkan Pasal 368 dan 289 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun,” tandasnya. [kid/faid]

Comment