Polres Sumenep Ringkus Tiga Pengedar Ganja

SUMENEP, (News Indonesia) – Candra Pratama (20), warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, diciduk Satreskoba Polres Sumenep bersama dua rekannya di Jalan Raya Gapura, tepatnya di depan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (6/02/2019) sekira pukul 17:00 WIB.
Candra diringkus bersama Muhammad Yusuf Nur Albab (21), warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep dan Yusuf Suri (33), warga Dusun Sakola’an, Desa Talango, Kecamatan Talango dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja.
“Mereka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat ± 0,76 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Rabu (6/2/2019).
Ditambahkan mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, BB yang berhasil diamankan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 0,76 gram, 1 buah HP merk Xiaomi warna gold kombinasi putih dan 2 lembar uang masing-masing Rp. 50.000,-, sebagai bungkus narkotika jenis ganja.
Berdasarkan kronologis, bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di Wilayah setempat.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa terlapor Candra dan Muhammad berada di dipinggir Jl. Raya Gapura, didepan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Maka langsung dilakukan penggerebekan ditemukan narkotika jenis ganja seberat ± 0,76 gram,” jelasnya.
Hasil interogasi petugas, kedua terlapor membeli barang haram tersebut dari salah satu temannya. “Dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Yusuf suri di rumahnya sendiri, Dusun Sakola’an, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep dan mengakui telah menjual ganja kepada Muhammad,” imbuhnya.
selanjutnya terlapor beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Imam/Dewi)

Comment