Permudah Nelayan Urus Sertifikat Tanah, Pemdes Banmaleng Giliraja Sosialisasikan Juknis SeHAT
Pemerintah Desa Banmaleng, Giliraja, saat melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) kegiatan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan (SeHAT), di balai Desa setempat.
SUMENEP, (News Indonesia) – Pemerintah Desa Banmaleng, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) kegiatan fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan (SeHAT), di balai Desa setempat. Jumat (8/3/2019).
Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan di desa Banmaleng ini, dihadiri para nelayan, Ketua BPD, Perangkat Desa, dan Kepala Desa setempat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Banmaleng H. Moh. Rakib menyampaikan, segala sesuatu yang berkenaan dengan administrasi, Pemerintah Desa disiapkan untuk memberikan pendampingan bagi calon pemohon.
“Calon peserta penyertifikat diminta kesiapannya mengurus sendiri, seperti lahan harus bebas sengketa, batas tanah sudah dipasang patok, dokumen tanah yang dimiliki (SPPT, kuitansi jual beli, surat pernyataan hibah/waris, termasuk menyediakan materai sendiri, Pemdes disini berkewajiban memberikan pendampingan saja,” terangnya.
Kemudian, hal yang berkenaan dengan pembiayaan penyertifikatan tanah tersebut, semisal pembelian materai, kemudian biaya-biaya lain, harus dibayar sendiri sesuai dengan petunjuk teknis dari Jendral Pertanahan.
“Kita sosialisasikan itu, agar dibayar sendiri oleh calon peserta penyertifikat. Pihak desa hanya akan menjadi pendamping soal penyelesaian administrasi, karena masyarakat awam itu kadang untuk mengurus administrasi sendiri masih merasa kesulitan,” imbuhnya.
Ditegaskan H. Rakib, tugas Pemerintah Desa dalam hal ini, hanya memfasilitasi, kemudian yang sudah dilakukan pada hari ini mensosialisasikan kepada masyarakat, setelah itu, mendampingi segala kebutuhan dalam administrasi.
“Soal keuangan perangkat desa tidak diperkenankan untuk cawe-cawe, mereka calon peserta harus membayar sendiri, tanpa melalui perangkat desa, apalagi ke kas Desa,” tandasnya.
Edy Sunaidi selaku Sekretaris Desa berharap, hasil dari musyawarah tersebut dapat melahirkan pemahaman yang merata, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. “Tentunya dengan harapan, usaha serta do’a, nanti dapat melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan melalui fasilitasi dan pendampingan kegiatan sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan (SeHAT).
Kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, mengubah predikat modal pasif, menjadi modal aktif, yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan atau lembaga keuangan non perbankan.
Melalui upaya tersebut, diharapkan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya. (Arif/Imam)
Comment