NIAS, (News Indonesia) — Pemerintah Desa Fadoro Lalai Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 bersama anggota BPD dan LPM serta masyarakat. Minggu (9/8/2020).
Musyawarah penetapan APBDes tersebut dilaksanakan di balai sanggar seni budaya Desa Fadoro Lalai.
Hadir dalam acara tersebut, Pj. Kepala Desa, unsur kelembagaan desa, unsur masyarakat desa, dan tenaga pendamping Kecamatan Hiliserangkai.
Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai, Budiaman Mendrofa menjelaskan jumlah APBDes yang sudah ditetapkan bersama BPD dan Pemdes serta unsur lainnya adalah Rp. 1.036.864.691.
“Rinciannya, untuk pendapatan desa Rp. 1.036.864.691, belanja desa Rp. 1.036.864.281, dan untuk selisih lebih perhitungan anggaran adalah Rp. 409,” terangnya.
Untuk merealisasikan program tersebut, pihaknya berharap agar BPD dan LPM serta masyarakat desa setempat dapat bersinergi dan mendukung kegiatan Pemdes.
“Saya minta dukungan semua pihak, terutama masyarakat, BPD dan LPM. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun desa ini secara bersama sama,” harap Budiaman Mendrofa.
Tidak hanya itu, ia juga menyatakan siap menerima masukan maupun kritik dari masyarakat untuk memajukan desa.
“Pemerintah Desa membuka diri untuk menerima kritikan serta masukan yang positif demi kemajuan desa ini untuk menuju masyarakat mandiri dan sejahtera,” harapnya. (*)
Comment