SUMENEP, (News Indonesia) — Lambannya proses penyidikan dugaan kasus Akta Jual Beli Tanah (AJB) tanah palsu sejak 2013 lalu yang dilaporkan oleh Anang Endro Prasetyo ke Polres Sumenep, kembali dipertanyakan.
Pasalnya Hakim tunggal (PN) setempat yang menangani perkara nomor 05/Pe.Pra/2016/PN.SMP, Yuk Layusi, memutuskan, pada Kamis tanggal 27 Oktober 2016 lalu penerbitan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Sumenep dibatalkan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan AJB tanah tersebut tetap dilanjutkan.
“SP3 ini saya praperadilankan, keputusan sidang praperadilan ini SP3 ini tidak sah dan penyidik (Polres Sumenep) harus melanjutkan penyidikan. Tetapi dari tahun 2016 hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dan bagaimana kabar dari hasil penyidikan itu,” kata Anang Endro Prasetyo, Selasa (6/10/2020).
Warga di Jalan Kemala Nomer 40 Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep ini mengaku telah jadi korban dugaan pemalsuan AJB tanah oleh terlapor H. Sugianto asal Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Laporan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor : TBL/23/1/2013/JATIM/Res Sumenep perkara tindak pidana penipuan dalam jual beli satu buah rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Dan laporan polisi tersebut, diperbaharui dengan nomor : TBL 08/1/2015/Jatim/Res.Smp perkara tindak pidana pembuatan dan penggunaan AJB palsu atau pembuatan dan penggunaan Akte Authentik palsu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 264 ayat 1e dan ayat 2 KUH Pidana.
“Kami mempertanyakan kelanjutannya sampai di mana, tolong polisi secara resmi beri tahu saya tentang kelanjutan kasus ini. Saya minta secara kelembagaan ini, kemaren saya sudah kirim surat ke Polres dan hingga saat ini belum ada jawaban,” sebutnya.
Pemohon alias Anang Endro Prasetyo, mengaku berdasarkan fakta di persidangan banyak yang tidak bisa dibuktikan.
Salah satunya kata Anang, adanya ketidaksamaan objek jual-beli antara yang telah disepakati dengan yang tertera di Akta Jual Beli Tanah (AJB). “Sesuai kesepakatan yang tertera di kwitansi, hak milik AJB dengan nomor 3723. Namun dalam AJB yang diterbitkan tertera 1225,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengaku belum mengrtahui prihal kasus tersebut.
“Saya belum tahu dan saya belum nerima suratnya, hari ini belum terima surat sama sekali,” singkatnya, ditemui di Mapolres setempat.
Untuk diketahui, Polres Sumenep dinyatakan kalah dalam sidang perkara Praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, tanggal 27 Oktober 2016 lalu yang diajukan Anang Endro Prasetyo dengan termohon pihak Polres Sumenep.
Tanah yang dipersoalkan tersebut berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Hakim tunggal yang menangani perkara nomor 05/Pe.Pra/2016/PN.SMP, Yuk Layusi, memutuskan penerbitan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Sumenep dibatalkan, dan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah tersebut dilanjutkan. (*)
Comment