Pendistribusian Program Sembako di Bluto Dijadwal, KPM dan Agen e-Warong Protes

Foto: Pendistribusian bantuan program sembako di salah satu agen e-warong di Kecamatan Bluto, Sumenep.

SUMENEP, (News Indonesia) — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Agen e-Warong di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempersoalkan adanya jadwal pendistribusian Program Sembako yang dilakukan oleh Tim Koordinasi (Timkor) kecamatan setempat.

Protes tersebut disampaikan, lantaran pemberlakuan jadwal dinilai memperlambat pendistribusian bantuan sosial tersebut ke KPM.

“Terus terang kalau saya keberatan, karena saya ini kan keluarga tidak mampu. Yang mau dimakan sekarang harus cari sekarang juga,” kata salah seorang KPM di Kecamatan Bluto, berinisial H, saat dihubungi media, Selasa (11/8/2020).

Dia menginginkan pendistribusian sembako itu dilakukan dengan cepat, tanpa harus menunggu jadwal, sehingga bisa segera dinikmati oleh penerima manfaat.

“Kalau tidak salah kata Bapak Presiden Jokowi, bantuan sembako ini harus dicairkan secepatnya serta tepat sasaran. Kalau masih dijadwal, ini kan sudah ada dugaan menyalahi aturan dan tidak mengindahkan perintah Presiden,” ujarnya.

Hal senada disampaikan salah satu Agen e-Warong Desa di Kecamatan Bluto, inisial H, yang juga mengaku keberatan dengan adanya ketentuan yang katanya dari pihak kecamatan terkait dengan adanya jadwal pendistribusian bantuan sembako.

“Terus terang kalau kami keberatan, apalagi keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke agen,” tuturnya.

Menurutnya, penjadwalan itu akan meperlambat proses pendistribusian sembako ke KPM. Yang seharusnya KPM bisa langsung mencairkan paket sembako setelah uang masuk ke rekening, ini malah tidak. Karena masih harus menunggu giliran sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pihak kecamatan.

Selain itu, dia mengungkapkan, kebijakan tersebut dinilai merugikan karena proses pendistribusiannya agak lama. Sehingga, dia khawatir banyak KPM memilih pindah ke agen lain yang memiliki jadwal pendistribusian lebih awal.

“Kalau saya tidak setuju dengan adanya jadwal pendistribusian ini, karena sangat merugikan. Apalagi kalau sampai terlambat penyalurannya, KPM teriak-teriak dan mempertanyakan kenapa masih ditunda,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, secara aturan itu sudah salah. Karena penerapan penjadwalan itu tidak diatur oleh Kementerian dan Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako.

“Yang saya tahu, secara aturan kementerian itu tidak ada, di Pedum juga tidak ada. Bisa dikatakan ini pelanggaran,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Bluto yang juga sebagai Tim Koordinasi Program Sembako belum bisa dimintai keterangan soal kebijakan penerapan jadwal pendistribusian sembako ini. Sebab, saat didatangi ke kantornya tidak ada dan dihubungi melalui telepon tidak diangkat meski terdengar aktif nada sambungnya. (*)

Comment