Pemutihan, Kasatlantas Polres Sumenep Ajak Masyarakat Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto.

SUMENEP, (News Indonesia) — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

“Dalam pemutihan pajak ini, mereka yang terlambat bayar pajak misalkan satu atau dua tahun, cukup membayar pokok pajaknya saja. Mereka tidak dikenakan denda administrasi karena keterlambatan bayar,” kata Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto, Rabu (02/9/2020).

Program ini, kata Deddy merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Program ini dari Dispenda berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga, diberlakukan bagi yang terlambat bayar pajak, jadi dendanya dibebaskan,” urainya.

Tidak hanya bebas denda pajak tahunan, program ini juga berlaku untuk balik nama pemilik kendaraan. Mereka hanya bayar biaya pokok saja. “Ini juga berlaku untuk balik nama kendaraan,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang sudah terlambat bayar pajak dapat memanfaatkan program ini dengan segera. Sehingga, mereka bisa terbantu mengurangi beban pembayaran.

Syarat membayar pajak kendaraan ini pun cukup mudah, masyarakat hanya perlu membawa kartu identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan notice pajak kendaraan. Pembayaran bisa dilakukan ditempat yang sudah ditentukan, seperti Bank Jatim, Indomaret, hingga Alfamart.

“Selain itu, yang hendak membayar pajak itu bisa langsung datang ke Kantor Samsat, syaratnya cukup membawa E-KTP dan notice pajaknya,” tandasnya. (*)

Comment