Pemkab Sumenep Gelar Apel Pasukan Kesiapan Pemberlakuan PPKM

Foto: Pemkab Sumenep saat menggelar apel persiapan pemberlakuan PPKM.

SUMENEP, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, menggelar apel pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro zona kuning di wilayah Sumenep, di halaman Kantor Pemkab, Rabu (10/2/2021).

Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Mendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa timur, sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 59 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bupati Sumenep, A. Busyro Karim menyampaikan, salah satu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro adalah dengan melakukan pembatasan kegiatan sampai dengan tingkat RT dan RW.

“Selain itu juga, adanya pembentukan posko penanganan covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Sejak pertama kali kasus covid-19 ditemukan di Indonesia, virus corona terus menyebar menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, tidak terkecuali di kota berlambang kuda terbang. Bahkan di kabupaten Sumenep sudah lebih dari seribu kasus terkonfirmasi positif covid-19 ditemukan.

“Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan 37 orang pasien terkonfirmasi positif covid-19 dalam rentang waktu 7 hari terakhir yang tersebar di 37 titik lokasi pada 26 desa, 11 kecamatan daratan,” jelasnya.

Untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat, yakni mulai dari ketua RT dan ketua RW, kepala desa atau lurah.

“Pemberlakuan PPKM berbasis mikro ini dimulai sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 februari 2021 di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Politisi senior PKB ini menambahkan, zona merah merupakan zona yang paling memerlukan kehati-hatian yang diindikasikan dengan adanya lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

“Untuk melaksanakan pengendalian zona merah ini diantaranya dilakukan dengan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan melarang kerumuman lebih dari tiga orang,” tandasnya. (*)

Comment