SUMENEP, (News Indonesia) — Kabar mengenai Keputusan Menteri Agama nomor 183 tahun 2019 yang terbit pada (10/7) lalu tentang kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab telah dihapus, ternyata tidak benar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, M. Juhedi.
Menurutnya, kabar berantai perihal penghapusan Mapel PAI dan Bahasa Arab perlu di klarifikasi. Sebab, bukan pelajarannya yang dihapus melainkan perubahan kurikulum saja.
“Saya menyayangkan kabar tentang PAI dan Bahasa Arab dihapus, sebenarnya tidak begitu,” ungkap Kepala Kemenag Sumenep, M. Juhedi. Rabu (16/7/2020).
Juhedi menjelaskan, KMA nomor 183 Tahun 2019 esensinya sama dengan KMA nomor 165 Tahun 2014. Perbedaannya hanya terletak pada perubahan materi yang disempurnakan untuk bidang studi PAI.
“Yakni akidah akhlak, fiqih, SKI, dan Alqur’an hadist. Sedangkan pada pelajaran Bahasa Arab juga terdapat perubahan dan penyempurnaan di Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD),” jelasnya.
“Bukan berarti membuat kurikulum baru. Apalagi menghapus,” imbuhnya.
Juhedi menambahkan, KMA nomor 183 tahun 2019 merupakan regulasi terbaru yang dikeluarkan untuk mengganti KMA nomor 165 tahun 2014.
“Artinya, pada tahun pelajaran 2020/2021 ini KMA nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 (K-13, red) untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab di madrasah sudah tidak berlaku lagi,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya berharap kabar tersebut tidak merebak lagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Khususnya, lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
“Yang mengatakan PAI dan Bahasa Arab dihapus hanya salah paham dalam membaca kalimat di surat edaran yang tersebar itu,” tandasnya. (*)
Comment