SUMENEP, (News Indonesia) — Pro dan kontra mulai terkuak setelah Pemerintah RI mengeluarkan aturan Omnibus Law. Sebagian besar memandang peraturan tersebut hanya diperuntukkan kepada segelintir orang, yakni masyarakat kapital. Sedang bagi masyarakat pinggiran atau rakyat kecil secara keseluruhan harus menelan pahitnya aturan itu jika disahkan.
Melihat kondisi tersebut, kalangan kaum elit intelektual dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) nampaknya serius mengawal regulasi yang saat ini masih dalam bentuk draf itu.
Hal itu terlihat saat sejumlah Pengurus Komisariat PMII Guluk-Guluk menggelar diskusi dengan tema, ‘Omnibus Law Untuk Siapa?’ bertempat di komisariat setempat.
“Omnibus Law disini kami anggap hanya diperuntukkan bagi masyarakat kapital atau kaum pemodal, terbukti dengan berupaya memangkas undang-undang yang menghambat jalannya investasi,” Tegas Ketua Komisariat PMII Guluk-Guluk, Mohammad Faiq. Kamis, (20/2/2020).
Baca Juga: DPMD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Awasi Pengisian BPD
Padahal lanjut Faiq, dengan semakin membuka kran investasi kepada pemodal akan menjadikan bangsa Indonesia terus mengalami alih fungsi lahan, dikarenakan meningkatnya pembangunan atas dalih perekonomian, lebih ironis lagi saat ini sudah mulai tampak cara-cara mereka menggerus tanah dengan mengesampingkan kelestarian alam.
“Sudah banyak kejadian akibat dari maraknya investor termasuk alih fungsi lahan yang saat ini terus gencar dilakukan, buktinya di kabupaten Sumenep pada Tahun 2016 kemarin, sudah sekitar 500 hektar tanah yang dikuasai oleh pemodal sebagaimana hasil investigasi majalah Fajar Instika Sumenep,” bebernya.
Padahal kata Faiq, melalui cara demikian tidak menjamin perekonomian akan semakin meningkat, malah justru terus memperburuk keadaan akibat terampasnya ruang hidup tanah, dari masyarakat proletar ke masyarakat kapital.
“Jelas sekali kami menolak Omnibus Law ini, berharap ke pihak berwenang agar tidak terlalu terburu-buru untuk mengesahkannya,” harapnya di penghujung diskusi. [kid/faid]
Comment