SUMENEP, (News Indonesia) — AS (47) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diancam dengan 5 tahun kurungan. Ia tertangkap usai menggondol sepeda pancal merk polygon di area parkir Taman Adipura Kota setempat. Minggu (9/2/2020), sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menyampaikan, oknum ASN tersebut sudah menggondol sebanyak 35 sepeda pancal.
“Usai menggondol sepeda pancal itu, Ia menjual di kota Surabaya kepada tersangka MS yang sudah kita lakukan penangkapan,” ujarnya saat jumpa pers. Rabu (26/2/2020), di halaman Mapolres setempat.
Tersangka MS kata AKBP Deddy, memiliki toko yang secara khusus memang menerima penjualan sepeda pancal/angin beragam jenis.
“Ternyata di toko tersangka MS tersebut telah kami lakukan penyitaan sebanyak 22 unit sepeda pancal,” bebernya.
Baca Juga: Pria Asal Sumenep Ini Ditangkap, Gegara Palak Muda-Mudi Saat Berduaan di Malam HariĀ
Sementara menurut keterangan tersangka AS yang merupakan oknum ASN, Ia terpaksa melakukan tindakan pencurian tersebut lantaran kehabisan cara menutupi kebutuhan hidupnya.
“Tersangka mengaku untuk menutupi kebutuhan hutang setiap bulan, Ia juga mengaku telah melakoni tindakan tercela tersebut selama 6 bulan,” sebutnya.
Kepada tersangka AS ini, lanjut AKBP Deddy, akan diterapkan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan sanksi hukuman selama 5 tahun, sementara untuk tersangka MS kita terapkan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” imbuhnya.
Terakhir mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota ini berharap kepada seluruh warga di Kabupaten ujung timur pulau Madura, apabila ada yang kehilangan sepeda pancal untuk menghubungi pihaknya.
“Jadi dimohon kepada masyarakat yang selama ini mengalami pencurian sepeda, silahkan berkoordinasi atau datang ke Polsek Sumenep Kota untuk dilakukan pendataan,” pintanya. [kid/faid]
Comment