LSM SIVA Soal Perangkat Desa Rangkap Jabatan di Giliraja, Surati DPMD Jatim

SUMENEP, (News Indonesia) – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Banmaleng, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, berlangsung di Balai Desa setempat. Senin (6/4/2020).

SUMENEP, (News Indonesia) — Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat SIVA (LSM-SIVA) mempermasalahkan keberadaan perangkat desa Banmaleng, pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep. Pasalnya, perangkat desa yang baru dikukuhkan itu disinyalir double job (rangkap jabatan).

Ketua LSM Siva, Amil Wasit menyampaikan, sedikitnya terdapat dua orang perangkat desa yang diduga bermasalah yang telah diadukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim.

“Inisial HB sebagai Kepala Dusun adalah guru yang menerima TPG, sementara IJ/MM yang menjabat salah satu Kasi adalah salah satu guru sertifikasi penerima TPG juga,” katanya kepada media ini lewat sambungan telepon, Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan temuan itulah, kata Amil, proses tahapan pengangkatan perangkat desa diduga tidak sesuai dengan aturan, bahkan terkesan melanggar perundang-undangan.

“Kami minta perangkat desa dimaksud agar dibatalkan, harusnya mereka memilih, mau menjadi guru sertifikasi atau perangkat desa. Tidak boleh double,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Banmaleng Ramli, menanggapi santai perihal aduan pengangkatan perangkat desa ke DPMD Jatim. Menurutnya, apa yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan cara-cara seperti itu, kalau saya sendiri ya menerima apa maunya pelapor,” ucapnya santai.

Namun demikian, sambung orang nomor satu desa ujung barat Pulau Giliraja ini, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kalau mereka tidak puas dengan perangkat desa yang sudah saya angkat atau ada dendam pribadi, jangan sangkut pautkan dengan desa. Jika tetap demikian, saya tidak akan tinggal diam, saya tunggu saja,” tandasnya. [arif/kid]

Comment