SUMENEP, (News Indonesia) – Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur, digelar karena majelis hakim ingin memastikan posisi dan keberadaan tanah yang di sengketakan yang terletak di Dusun/Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kuasa hukum penggugat, Farid Fathoni mengatakan, kedatangan majelis hakim untuk melakukan pengecekan keberadaan lahan yang disengketahan, setelah di cek di buku ricikannya desa, termasuk liter C, batas tanah dan luasnya pun sama.
“Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep juga tidak menolak, tanah itu menang tanah yang disertifikat hak pakai oleh YPS, namun kebenaran semua itu akan kita tunjukkan di hadapan persidangan di Surabaya nanti,” tuturnya, Senin (30/4/2018).
Ditegaskan, kehadiran majelis hakim saat ini, untuk mengetahui secara pasti mengenai batas tanah, luas dan lainnya. Dan ini baru untuk tanah dengan perkara dua penggugat.
“Jadi gini, kita mengajukan 9 gugatan, dari 9 ini ada nama pak Maskur dan macam-macam, yang di cek barusan itu punya pak Rosyid dengan nomor perkara 20 dan milik pak Anwar dengan nomor perkara 24, ini masih yang dilakukan pengecekan lahan,” terang Farid.
Sesuai tahapan, setelah digelar sidang gugatan, menunjukkan bukti surat kepemilikan, tahapan berikutnya peninjauan setempat (PS) seperti yang dilakukan sekarang ini, barulah pemanggilan sejumlah saksi, kemudian tahap terakhir kesimpulan.
Pada tahap kesimpulan putusan, pihaknya optimis dengan bukti-bukti yang dimiliki, akan memenangkan sengketa tersebut.
“Logikanya, secara fakta hukum dokumen sudah lengkap, buku ricikan ada, liter C ada, bukti pajak ada, semua bukti nyata adanya, dilihat di lapangan sama termasuk batas batasnya, ya logikanya kita menang dong, optimis lah,” tandasnya.
Pantauan media ini dilokasi, salah satu majelis hakim meminta kepada penggugat dan tergugat untuk sama-sama menunjukkan batas tanah sesuai yang tertera di liter C. Secar bergantian mereka menunjukkan kepada majelis hakim batas-batas lahan dengan penunjuk batas setiap arah tidak jauh berbeda.
“Silahkan tunjukkan batas-batasnya, batas utara, selatan, barat hingga patas paling timur, oke setelah penggugat, sekarang giliran tergugat intervensi sertifikat hak pakai 137 batas wilayahnya mana. Baik, karena tidak ada perbedaan, jadi bisa disimpulkan dari keterangan seluruh pihak menunjuk lokasi bidang tanah yang sama seperti yang tercantum dalam sertifikat objek sengketa,” terangnya singkat.
Diketahui, dalam kasus sengketa tanah ini, BPN Sumenep selaku tergugat, digugat oleh perorangan karena melalui BPN setempat sertifikat tersebut diterbitkan. Sementara Yayasan Penembahan Sumolo (YPS) sebagai atas nama merupakan tergugat intervensi. (Jie/Indah)
Comment