SUMENEP, (News Indonesia) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, telah mengumumkan hasil seleksi tes wawancara calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 pada 15 Februari 2020 lalu.
Dari 10 orang yang mengikuti tes wawancara, calon anggota PPK yang menempati ranking 1-5 yang akan terpilih. Sedangkan ranking 6-10 merupakan pengganti antar waktu (PAW).
Sebelum peringkat 1-5 dilantik menjadi anggota PPK, masih ada tahapan yang harus dilalui berupa tanggapan dari masyarakat yang dimulai sejak tanggal 15 sampai 21 Februari 2020.
Supyadi salah satu advokat yang mengatasnamakan masyarakat mendatangi kantor KPU Sumenep. Dirinya mengaku bahwa kedatangannya ke kantor KPU setempat sebagai langkah untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat yang dilakukan sebelum tes wawancara.
“Kami menggunakan hak kami memberikan tanggapan bahwa ada salah satu calon PPK yang diduga memiliki rekam jejak tidak baik di Kecamatan Masalembu,” katanya, kepada sejumlah media. Senin (17/2/2020).
Ia menyampaikan bahwa pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu, telah terjadi pencoblosan surat suara terlebih dahulu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. “Semua masyarakat telah mengetahui semua itu,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bahkan masalah tersebut berlanjut ke persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Yang bersangkutan tidak hadir. Secara hukum tidak kooperatif. Itu sudah saya sampaikan pada KPU,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada KPU Sumenep untuk mempertimbangkan masukan atau tanggapan tentang rekam jejak salah satu calon PPK yang sudah masuk 5 besar tersebut.
“Kalau tidak, kami akan melangkah ke ranah hukum,” kecamnya.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Sumenep A. Warits menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada. Sebab salah satu anggota PPK Kecamatan Masalembu yang dipermasalahkan dan saat ini sudah masuk 5 besar sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, baik dari sisi hukum maupun dari segi etika.
“Yang bermasalah saat Pileg dan Pilpres 2019 adalah KPPS 3 di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Atas masalah tersebut, KPU telah memberi sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap kepada KPPS,” jelasnya.
Pada masalah tersebut kata Warits, anggota PPK yang saat ini dipersoalkan yakni inisial DS, kala itu tidak membidangi masalah teknis, melainkan sebagai ketua PPK Pemilu 2019. Artinya, PPK saat itu tidak terlibat secara langsung karena pelakunya KPPS.
“Dari sisi hukum, DS tidak bersalah dalam masalah yang menyebabkan PSU di TPS 3 Desa Masalima. Semua itu diperkuat dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) yang menyatakan bahwa semua teradu sebanyak 3 orang tidak bersalah. Termasuk DS yang saat ini lolos menjadi anggota PPK,” tegasnya.
Kendati demikian, atas nama KPU Warits juga menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari pria yang saat ini diketahui sebagai advokat itu.
“Kami sangat berterimakasih pada Bapak Supyadi. Karena masukan masyarakat dari pihak manapun sangat kami butuhkan agar keputusan KPU mempertimbangkan hal-hal yang lebih komprehensif,” tandasnya. [kid/jie]
Comment