Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Penyelesaian Sertifikasi Lahan Puskesmas dan Efisiensi Pengadaan Obat

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi.

SUMENEP, (News Indonesia) – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep meminta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) untuk segera menuntaskan proses sertifikasi lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas Gapura dan Ganding.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV, H. Sami’oddien, dalam rapat kerja bersama Dinkes P2KB, Senin (5/5/2025). Ia menegaskan pentingnya kejelasan status hukum tanah agar pembangunan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Tanah yang digunakan untuk fasilitas publik seperti puskesmas harus memiliki sertifikat resmi. Ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset daerah,” ujar H. Samik, sapaan akrabnya.

Ia juga mengingatkan agar proses tukar guling tanah desa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, ketidakjelasan status lahan berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga konflik hukum.

Selain membahas soal lahan, rapat juga menyoroti pengadaan obat-obatan di puskesmas. Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengingatkan agar pemesanan obat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Pengadaan harus berdasarkan data pelayanan, bukan sekadar perkiraan. Kalau berlebih, bisa mubazir karena obat ada masa kedaluwarsanya,” kata Mulyadi.

Ia juga mendorong agar perencanaan kebutuhan obat dilakukan lebih cermat dengan mempertimbangkan sebaran layanan dan distribusi antar fasilitas kesehatan.

Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya program-program kesehatan. Komisi IV menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan sektor kesehatan berjalan tertib, efisien, dan transparan.

“Pembangunan harus memperhatikan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, dan efektivitas penggunaan anggaran,” tutup Mulyadi. (*)

Comment