SUMENEP, (News Indonesia) — Banyaknya tambak udang yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan sorotan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Hosri Yunanto angkat bicara dan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan keberadaan tambak udang yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal, karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Keberadaan tambak udang yang tidak mengantongi ijin ini meresahkan, apalagi jika sampai menimbulkan limbah, membuat masyarakat tidak nyaman,” terangnya, Jumat (21/6/2019).
Pihaknya mencontohkan, keberadaan tambak udang di Desa Pakandangan Barat, di mana tambak udang tersebut diduga tidak mengantongi izin, bahkan sampai melakukan reklamasi pantai, jika ini terus dibiarkan berbahaya.
“Saya sudah meminta pihak terkait untuk melakukan penertiban tambak udang tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut Hosri Yunanto mengurai, pihaknya tidak menginginkan keberadaan bisnis yang dinilai menjanjikan itu malah merugikan warga. Oleh karena itu, pemkab hendaknya melakukan pengawasan dan menertibkan keberadaan tambak udang tersebut, tidak sekedar memberikan peringatan.
“Seharusnya, itu sudah bisa dilakukan penutupan karena sudah tidak prosedural, yakni tidak mengantongi izin,” ucapnya dengan nada serius.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Fajar Santoso mengaku sudah turun ke lapangan melihat langsung kondisi tambak udang tersebut. Bahkan sudah melayangkan teguran kepada pengelola tambak udang.
“Memang kami masih melakukan teguran terlebih dahulu. Jadi, tidak serta merta melakukan penertiban, semua ada mekanismenya,” katanya singkat. (imam/rud)
Comment