SAMPANG, (News Indonesia) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengembalikan uang Rp 9.9 miliar lebih ke kas negara, uang ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Tim Pidsus Kejari Sampang.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur, didampingi Kasi Pidsus Edi, dan Kasi Intel Ifan, di ruang aula pertemuan Kejari Sampang, saat konferensi Pers. Selasa (14/1/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur menjekaskan, uang tersebut berasal dari hasil penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Sampang terkait Perkara Tindak Pidana korupsi Dana Bantuan Sosial Pengembangan Tebu di Madura pada tahun 2013-2014, di Dinas kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sampang.
Dimana, dalam penyelidikan Tim Pidsus Kejari Sampang melakukan Penyitaan dan pemblokiran dari 43 Buku Rekening kelompok tani yang tergabung di Koperasi Pengembangan Petani Rakyat Madura (KPPRM) yang di ketua Saudara Abd Azis sebanyak 21 Kelompok Tani.
Kemudian, di bawah Naungan Koperasi Usaha Makmur yang ketua Saudara Abd Azis sebanyak 21 Kelompok Tani.
“Dari dua organisasi tersebut, tim kami mengamankan sebesar Rp 9.981.101.679,- dan sebelumnya kami sudah pernah melakukan pengembalian sebesar Rp. 1.180.050.000,” jelasnya.
Adapun nama nama terpidana diantaranya Edi Junaidi, Syaiful Anwar, Gada, Abdul Asiz, Abdul Majid, H. Slamet Riyadi, H. Imam Ainurrido dan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir. Singgih.
Selanjutnya, uang tersebut akan dieksekusi dengan cara disetorkan ke kas negara. [aji/faid]
Comment