Kecewa Tak Ditemui Komisi II DPRD Sumenep, API Sweeping Sejumlah Ruangan

SUMENEP, (News Indonesia) -- Aliansi Pemuda Timur Daya (API) menyatakan kecewa kepada anggota Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, tidak hanya sekali mereka berkirim surat untuk audiensi sebelum menggelar aksi tersebut, namun tidak dijembatani dengan baik hingga berujung sweeping ke ruang Komisi.

SUMENEP, (News Indonesia) — Aliansi Pemuda Timur Daya (API) menyatakan kecewa kepada anggota Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, tidak hanya sekali mereka berkirim surat untuk audiensi sebelum menggelar aksi tersebut, namun tidak dijembatani dengan baik hingga berujung sweeping ke ruang Komisi.

“Sebelumnya kami sudah mempertegas kepada penerima surat di Komisi II, agar dikonfirmasi kalau misalnya ini (audiensi,red) gagal atau bagaimana, ternyata sampai hari Kamis kemarin tidak ada konfirmasi dan ketika kami datang ruangannya justru kosong,” ujar koordinator lapangan API Abd. Basith. Senin (9/3/2020).

Untuk memperjelas keadaan, kata Basith, maka harus dilakukan pengecekan dengan cara masuk langsung ke gedung DPRD Sumenep.

“Mereka (Komisi II,red) ternyata keluar kota dengan dalih kunjungan kerja, anehnya ketika diminta bukti administrasi ternyata tidak ada, sampai kita masuki dan kita geledah ruangan Komisi bahkan ke bagian hukum tidak jelas,” ungkapnya.

Basith juga menyatakan saat ini masyarakat di wilayah Dapil V merasa resah karena aktivitas para nelayan terancam semenjak ada pengalihfungsian lahan, salah satu contoh adalah aktivitas nyaro’ (nangkap ikan) warga Desa Lapa Daya Kecamatan Dungkek yang tidak lagi aktif.

“Nah hari ini, aktivitas nyaro’ itu tidak bisa dilakukan lagi, akibat alih fungsi lahan yang tidak humanis, berikut penebangan pohon yang ditebang habis-habisan,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Pemerintah tidak sewenang-wenang dalam mengeluarkan surat ijin, yang dapat mengancam kelangsungan hidup termasuk ekosistem.

“Satu contoh misalkan di daerah Lombang yang di kelola oleh CV. Lombang Sejahtera ini ditebang sampai hari ini, harusnya sesuai dengan Perda Rt/Rw mengingat masih dalam kawasan wisata yang ada zonasinya, akhirnya apa yang terjadi iconic budaya tidak bisa kami nikmati hari ini, karena adanya pengalihfungsian lahan itu,” bebernya.

Disinggung soal upaya mendatangi Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak yang memiliki kewenangan, dia menyatakan sebelumnya sudah dilakukan komunikasi dalam bentuk serap aspirasi yang dikemas dengan diskusi.

“Di forum itu kita tanyakan kenapa bisa mengeluarkan izin, akan tetapi DLH tidak ada jawaban yang tegas dan jelas, sampai akhirnya kami juga mengajak untuk melakukan Sidak langsung, akan tetapi mereka tidak mau, dengan dalih keamanan dan semacamnya,” jabarnya.

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir menyatakan gedung wakil rakyat adalah milik seluruh masyarakat Kota Keris, sehingga siapapun berhak datang dan menyampaikan aspirasinya.

“Kami sebagai pimpinan di DPR ini menyambut baik setiap tamu yang datang, karena ini adalah rumah rakyat, dan tadi kami juga sudah menyampaikan bahwa anggota DPR banyak yang melakukan tugas,” ujarnya.

Baca Juga: Tambak Udang Dinilai Meresahkan, Aliansi Pemuda Timur Daya Geruduk Gedung DPRD SumenepĀ 

Sehingga lanjut dia, massa aksi sempat menolak dan tidak menerima kehadirannya, mengingat yang diminta massa aksi adalah Komisi II.

“Sudah difasilitasinya dengan Komisi II, Insya Allah hari Rabu ini sudah siap untuk dilakukan hearing, hasil dan maksudnya seperti apa, kami pun belum mengetahui mungkin nanti akan dapat surat dari pimpinan Komisi II,” sebutnya.

Ditanya soal tuntutan massa aksi, politisi partai besutan Gus Dur ini menjawab selama ini semua perijinan yang mengeluarkan adalah Pemerintah Daerah.

“Mungkin nanti Komisi II akan mengeluarkan rekomendasi apa yang mesti dilakukan terhadap persoalan itu, memang selama ini persoalan tersebut menjadi sorotan tajam di masyarakat,” imbuhnya.

Dia menyatakan apabila sejumlah alih fungsi lahan dan pembangunan tambak udang tersebut melanggar aturan, akan segera dievaluasi.

“Nanti hasil pembahasan dengan Komisi, apakah benar terjadi pelanggaran, kalau memang demikian maka itu harus dievaluasi, yang harus bertanggung jawab siapa kan begitu,” simpulnya.

Untuk diketahui, di samping melakukan sweeping ke ruang komisi, massa aksi juga menduduki ruang sidang paripurna. Bahkan mereka juga menulis pesan dalam secarik kertas yang ditempel di pintu masuk ruang sidang paripurna berbunyi ‘kepada seluruh anggota komisi II DPRD Sumenep, kami tunggu kedatangannya pukul 17.00 di ruangan ini tanggal 09 Maret 2020’. [kid/faid]

Comment