SUMENEP, (News Indonesia) – Pasca keluarnya amar putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pegadilan Negeri Surabaya nomor 09/pid.sus/tpk/2018/pnsurabaya/24/april/2018, terhadap dua terpidana korupsi di tubuh PT Wira Usaha Sumekar (WUS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, mengembalikan uang yang merupakan barang bukti (BB) kepada PT WUS, Selasa (10/7/2018).
Uang sitaan hasil korupsi partisipating interest (PI) di Badan Usaha Milik Pemkab sebesar Rp 2,7 Miliar lebih, dari tangan mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie dan mantan Kepala Divisi Keuangan Taufadi, diserah terimakan di ruang rapat kantor PT WUS dalam agenda pelaksanaan putusan pengadilan, karena dianggap sudah berkekuatan hukum tetap (incrach).
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, sesuai dengan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pegadilan Negeri Surabaya, maka seluruh barang bukti (BB) baik dokumen dan sejumlah uang dikembalikan.
“Kami sebagai jaksa eksekutor, melaksanakan ini sebagai perwujudan pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena penegakan humum ini dikawal oleh masyarakat,” tutur Bambang.
Penyerahan uang hasil korupsi senilah 2,7 Miliar lebih tersebut, dilakukan dalam dua bentuk, untuk mata uang rupiah, ditransfer langsung ke rekening PT WUS, pada Rabu 4 Juli 2018 lalu, sementar dana dalam mata uang USD diserahkan langsung.
“Uang tunai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 2.289.764.400,- ditransfer dari rekening penitipan Kejaksaan ke rekening PT WUS langsung, sementara untuk mata uang dolar senilai USD 35.969.05, berupa fisik, yang kita serah terimakan langsung hari ini,” jelasnya.

Terkait penanganan kasus ini, pihaknya menegaskan telah berkekuaran hukum tetap (incrach), atau selesai. Sehinga diharapkan, peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Semenjak saya bertugas disini, saya mengedepankan pencegahan, sehingga dalam hitungan saya di tahun 2018 tidak akan terjadi penyimpangan, karena tahun sebelumnya sudah kita warning, kita dampingi lewar TP4D, salah satu faktor Sumenep meraih WTP, mungkin juga ada peran pencegahan hukum ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT WUS, Mohammad Reza mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan sebelumnya harus dijadikan pembelajaran, kedepan kontrol akan dilakukan secara menyeluruh sehingga PT WUS tidak lagi dijadikan ladang korupsi.
“Antisipasi penyimpangan kami telah membuat sistem baru yang dapat mengidentifikasi kalau ada persoalan, karena yang sebelumnya sistemnya belum tertata rapi sehingga sulit mendeteksi masalah-masalah yang ada,” katanya.
Reza menambahkan, uang pengembalian hasil korupsi itu nantinya akan dikembangkan untuk usaha baru guna menunjang pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ujung timur pulau garam.
“Uang pengmbalian hasil korupsi akan dikembangkan, kami rencananya akan membuka usaha SPBU baru, yang rencananya akan diletakkan di Kecamatan Dungkek,” imbuhnya.
Ia pun berjanji, atas kasus yang dialami WUS beberapa waktu lalu, akan berupaya maksimal memperbaiki perusahaan, termasuk bekerja ekstra membangun kembali citra perusahaan.
“Kami akan berupaya untuk mengembalikan citra perusahaan, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lampau, untuk itu dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan,” tandas Reza. (Imam/Indah)
Comment