Kasus Penangguhan Terduga Judi dan Uang Tebusan, Polres Sumenep Jadi Sorotan

Foto: Mapolres Sumenep.

SUMENEP, (News Indonesia) – Munculnya kabar dugaan uang tebusan dalam kasus penanganan empat terduga pelaku perjudian di Kecamatan Lenteng memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Isu tersebut mencuat setelah keempatnya disebut hanya menjalani masa penahanan sekitar dua pekan sebelum kembali ke rumah masing-masing.

Informasi yang beredar menyebutkan empat orang berinisial SL, RB, AW, dan SH diamankan aparat kepolisian pada Januari 2026 di sebuah toko di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Penindakan itu diduga melibatkan personel Polsek Lenteng bersama jajaran Polres Sumenep.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, usai diamankan, keempat terduga langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Polres untuk diproses,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Namun, warga mengaku heran karena para terduga disebut hanya ditahan kurang lebih 15 hari. Ia juga menyebut adanya kabar mengenai dugaan pembayaran sejumlah uang agar para terduga bisa keluar dari tahanan.

“Di masyarakat beredar isu ada uang tebusan total Rp39 juta,” katanya.

Berdasarkan informasi yang beredar, tiga orang di antaranya disebut-sebut membayar sekitar Rp5 juta per orang, sementara satu lainnya diduga membayar lebih besar. Meski demikian, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan.

Selain itu, warga menyebut dua terduga diduga terkait aktivitas judi online, sedangkan dua lainnya dikaitkan dengan praktik togel. Saat ini, keempatnya disebut telah kembali beraktivitas seperti biasa.

Menanggapi isu tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., menegaskan tidak ada praktik pembebasan dengan sistem tebusan. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Bukan dibebaskan. Itu penangguhan penahanan, dan perkaranya tetap dilanjutkan,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Terkait alasan pemberian penangguhan penahanan terhadap para terduga, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum disebut masih berlanjut.***

Comment