SUMENEP, (News Indonesia) — Sesuai prosedur pencegahan Covid-19 pemerintah telah membatasi sejumlah aktivitas transportasi di jalur darat maupun laut. Terlebih bagi daerah yang sudah masuk zona merah dan tengah memberlakukan PSBB.
Meski terdapat batasan dan larangan sebagaimana tertuang dalam Permemhub nomor 25 tahun 2020, Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan III di pelabuhan Kalianget tetap beroperasi untuk melayani angkutan barang hingga penumpang yang hendak balik ke kampung halaman.
“Kita sudah mufakat dengan pemerintah, bagi penumpang yang ingin balik kampung boleh. Bagi yang mau mudik tetap tidak boleh,” kata Direktur Utama PT. Sumekar, Akhmad Zainal Arifin. Kamis (30/4/2020).
Menurut Zainal, Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik menjelang idul fitri 1441 H dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 hanya bisa berlaku untuk Kabupaten/Kota yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sumenep sendiri walaupun sudah zona merah kan masih belum menerapkan PSBB, jadi kemarin kita sudah mengadakan pertemuan per tanggal 27 untuk membicarakan tentang peraturan pemerintah itu,” terangnya.
Kesepakatan awal bersama dengan Pemerintah Kabupaten dan Dishub, kata Zainal, memang terpusat pada aktivitas angkutan logistik untuk kebutuhan ekonomi warga kepulauan.
“Iya yang bisa diangkut cuma logistik, untuk penumpang tidak boleh kecuali PNS, tenaga medis, Polri dan TNI. Jadi awalnya begitu,” imbuhnya.
Berhubung kabupaten berjuluk kota keris ini belum menerapkan PSBB, akhirnya pihak PT. Sumekar berkirim surat kepada Bupati Sumenep perihal aktivitas angkutan barang dan penumpang.
Di samping itu, sambung dia apabila kapal DBS I dan III hanya mengangkut barang saja maka dimungkinkan hanya cukup untuk biaya operasional saja ditambah dengan intensitas permintaan dari calon penumpang dari Sapeken dan Kangean.
“Akhirnya dirapatkan lagi dan alhamdulillah sejak saat itu kita kembali lagi mengangkut penumpang. Akan tetapi hanya terpusat kepada yang hendak balik kampung saja bukan yang mudik,” bebernya.
Zainal menjelaskan, penumpang yang hendak balik kampung adalah merupakan warga yang memiliki KTP asli kepulauan setempat. Sementara, bagi yang memiliki KTP di luar kepulauan setempat maka disebut dengan mudik.
“Kita pakai KTP, walaupun asli dari kepulauan akan tetapi kalau KTP nya sudah berubah berarti bukan balik kampung tapi mudik, bagi mereka yang tidak punya identitas di sana tidak diperbolehkan di situ bedanya,” tandasnya. [kid/faid]
Comment