SUMENEP, (News Indonesia) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menindak tegas kepala desa yang terlibat dalam kampanye di Pilkada 2020.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sumenep, Divisi Hukum, Data dan Informasi, Imam Syafi’i. Menurutnya, saat ini, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengawas di wilayah kecamatan agar mengimbau seluruh kepala desa supaya tidak terlibat dalam kampanye di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 9 Desember mendatang.
“Pertama, kami sudah instruksikan kepada seluruh Panwascam agar menyampaikan imbauan netralitas kepada kepala desa. Yang kedua, kami (Bawaslu,red) sudah ada rencana untuk melakukan sosialisasi itu,” ujarnya kepada sejumlah media. Senin (14/9/2020).
“Tidak hanya kepala desa, termasuk PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMD juga BUMN. Itu sudah kami design dan Insya Allah akan kami eksekusi sebentar lagi,” imbuhnya.
Proses penerapan tindakan itu, kata Imam, termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 183.
“Maka, ketika masuk ke dalam unsur pidana yang dilakukan oleh kepala desa nanti akan kami proses ke Gakkumdu,” beber Imam.
Sebelum diproses, seluruh syarat formil dan materiil serta bukti yang mengarah pada unsur perbuatan harus dinyatakan lengkap dan mengarah pada pasal itu.
Meski demikian, Imam mengatakan, pihaknya hanya bisa memproses pelanggaran netralitas yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu saja. Apabila, berkaitan dengan unsur lain seperti melanggar kode etik kepala desa maka akan direkomendasi ke pihak terkait.
“Kalau berkaitan dengan pidana Pemilu, maka proses itu adalah Gakkumdu. Akan tetapi kalau pelanggaran lain, semisal melanggar etik maka akan kami rekomendasi ke Bupati. Karena yang SK mereka (Kades,red) kan Bupati,” tutup mantan aktivis PMII. (*)
Comment