Hentikan Proyek Jalan Lingkar Utara, Petugas Perhutani Dikecam Warga

SUMENEP, (News Indonesia) -- Pekerjaan proyek jalan lingkar utara di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dihentikan petugas dari Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilayah Madura Timur. Selasa (16/7/2019).

SUMENEP, (News Indonesia) – Penghentian sementara pekerjaan proyek jalan lingkar utara, yang terletak di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilayah madura timur, mendapatkan reaksi keras dari warga setempat.

Sesuai peta yang dimiliki Perhutani, kawasan tersebut diklaim masuk petak 46 wulayah BKPH Madura Timur. Sehingga apabila hendak dialihfungsikan harus ada pemberitahuan secara resmi.

Namun, penghentian yang dilakukan, Selasa (16/7/2019) siang tadi, mendapat kecaman dari salah satu warga Desa Kebun, Bagus Junaidi, ia merasa keberatan dengan statement dari pihak perhutani atas pemberhentian proyek lingkar utara tersebut.

Baginya, pembangunan akses jalan lingkar utara selama ini memang diharapkan warga sekitar, sehingga upaya pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah dinilai sudah tepat.

“Pembangunan jalan lingkar utara itu, masyarakat merasa senang dengan apa yang dilakukan oleh pihak Pemkab Sumenep selaku owner,” tuturnya.

Bahkan, dengan terbangunnya akses jalan tersebut, diyakini masyarakat setempat akan berdampak positif, utamanya dapat menambah penghasilan warga.

“Adanya jalan tersebut kami masyarakat bisa mengelola batu atau hal-hal lain untuk dijual dan bisa menghasilkan uang, pada akhirnya yang akan meningkatkan ekonomi kami,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mewarning Perhutani tidak semena mena menghentikan pekerjaan. Jika pun dianggap melanggar undang undang, ia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

“Apabila dalam persoalan tersebut ada persoalan, harusnya pihak perhutani melakukan jalur hukum, laporkan saja siapa yang salah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian BKPH Madura Timur Wayan Udawarsa menjelaskan, kedatangan dua petugas BKPH melakukan pengukuran. Hasil pengukuran sepanjang 300 meter dari batas desa lahan yang digarap masuk wilayah kawasan Perhutani.

“Untuk sementara saya perintahkan ke pemborongnya dihentikan dulu,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (16/7/2019).

Sesuai peta yang dimiliki Perhutani, terang Wayan, kawasan tersebut masuk petak 46 wilayah BKPH Madura Timur. Sehingga apabila hendak dialihfungsikan minimalnya harus ada pemberitahuan secara resmi.

“Itu kabarnya kan jalan Kabupaten itu harus bersuratan, minimalnya PU Bina Marga ke Perhutani Pamekasan dan nantinya akan dilanjutkan ke Perhutani Surabaya,” ungkapnya.

Selama ini kata dia, Perhutani tidak mendapat laporan jika wilayah petak 46 Kebunan akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan jalan lingkar utara. “Tidak ada pemberitahuan, yang ada pemberitahuan hanya di Desa Parsanga,” tegasnya.

Sesuai rencana, pembangunan jalan lingkar utara akan dibangun mulai dari jalan raya sebelah barat Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Parsanga menuju Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep. [jie/faid]

Comment