SUMENEP, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan 4 pengemis di empat titik lokasi berbeda. Satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Untuk titik lokasi tersebut diketahui, pertama di Jalan Halim Perdana Kusuma, tepat di simpang empat sebelah utara traffic light. Kedua, di Jalan Veteran sebelah utara Taman Adipura, ketiga di Jalan Trunojoyo tepat di sebelah utara DPC Partai Demokrat, dan terakhir di jalan Wachid Hasyim sebelah utara Hotel Wijaya II.
Kabid Trantibun Satpol PP Sumenep Fajar Santoso menyatakan, dari keempat pengemis atau gepeng tersebut salah satunya kedapatan membawa senjata tajam.
“Setelah saya tanya, sajam tersebut akan digunakan untuk menyabit rumput, akan tetapi yang namanya senjata tajam tetap dilarang, oleh sebab itu akan kami amankan, sebelumnya tidak ada pengemis yang terjaring membawa senjata tajam,” katanya, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Satpol PP Sumenep Amankan Sejumlah Gepeng, Satu Diantaranya Pintar Ngeles
Untuk itu kata Fajar, keempat pengemis tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan dan penanganan secara khusus.
“Soalnya disana (Dinsos,red) kan ada tempat, di sana juga akan diberdayakan, dilatih atau bahkan akan diserahkan kepada Kepala Desa, karena menurut saya mereka masih kuat bekerja, namun karena pola pikir dan kebiasaan akhirnya mereka mengaggap kalau mengemis itu adalah hal yang wajar,” ujarnya.
Bahkan Fajar menegaskan, pihaknya akan lebih intens lagi melakukan patroli mengingat masih banyak di berbagai tempat yang dijadikan ladang basah oleh para pengemis.
“Kami akan lakukan patroli terus menerus, karena tugas kami adalah sebagai penertib, tentunya akan melakukan penertiban terhadap para pengemis ini,” tegasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, dua pengemis diketahui merupakan warga Kecamatan Pragaan, yakni inisial IM (57) dari Desa Prenduan dengan kepemilikan uang hasil mengemis sebanyak 33.000,- dan YS (70) dari Desa Pragaan Daya sebanyak 39.000,-.
Sedangkan dua lainnya yaitu AD dari Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng mendapat 123.200,- dan MN dari Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan sebanyak 98.200,-. [kid/faid]
Comment