SUMENEP, (News Indonesia) — Moh. Badri (48) seorang nelayan suku bajo Dusun Satu Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk Polisi lantaran memiliki sabu seberat 14,68 gram di rumahnya.
Kepemilikan barang haram tersebut tercium oleh Korps Bhayangkara setempat berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pada Selasa, (25/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan 3 orang anggota yaitu Bripka Mohammad Chairil A, Brig. Lalu Sunaryan R dan Brig. Mohammad Hasan melakukan penyelidikan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. Minggu (1/3/2020).
Beberapa saat kemudian Polisi langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan di rumah Moh. Badri.
“Alhasil Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dos HP merk polytron C24E warna merah hitam,” bebernya.
Baca Juga: Nekat Curi Dompet, Pemuda di Sumenep Nyaris Diamuk Massa
Selain mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 grma yang diurai menjadi 13 poket kecil, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa tas merk Kulanniao warna merah hitam yang berisi sebuah kotak dan kalkulator digital.
“Termasuk sebuah sendok dan sedotan plastik bening panjang 8 cm dan 2,5 cm dengan ujung terbelah runcing, ditambah dua buah korek api, satu bong terbuat dari botol bekas air mineral serta Hp merk nokia warna biru muda type RM-1187,” jabarnya.
Akibat perbuatannya, kini nelayan 48 tahun ini harus berlabuh di balik jeruji besi.
“Kepada tersangka kami terapkan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotika,” pungkas mantan Kapolsek Sumenep Kota. [kid/faid]
Comment