SUMENEP, (News Indonesia) — FB (22) dan HI (42) warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus pasrah saat diciduk Polisi lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bluto.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dipimpin oleh IPTU Agus Rusdiyanto melakukan lidik, dan didapat informasi kalau terlapor FB akan melakukan transaksi di salah satu rumah kosong di Desa Aengbaja Raja.
“Ternyata benar, di tangan FB yang merupakan warga Dusun Tajjan Desa/Kecamatan Bluto ini terdapat 1 poket kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram dibungkus sobekan tisu warna putih, selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Bluto,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini mengurai, saat FB diinterogasi oleh petugas perihal barang tersebut, akhirnya mengaku jika barang haram tersebut Ia beli dari pria berinisial HI warga Desa Nangnangan Kecamatan Saronggi.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor HI pada hari Senin (24/2) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya,” jabarnya.
Baca Juga: Simpan Sabu di Bawah Batu dan Genting, Warga di Sumenep Diciduk Polisi
Dari tangan HI inilah petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) sabu di meja rias berupa 9 poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 3,88 gram.
“BB tersebut dibungkus dengan sobekan tisu dan kertas yang disimpan pada kotak merk Alexandre Christie warna silver kombinasi coklat serta barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kepada 2 tersangka, kami lakukan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. [kid/faid]
Comment