SUMENEP, (News Indonesia) — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mewajibkan pemerintah desa mengaktifkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Hal itu disampaikn oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Pembangunan Usaha Ekonomi Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Tabrani.
“Keuangan Desa Wajib menyertakan penguatan modal melalui Bumdes ini,” terangnya, Jumat (27/1/2021).
Lebih lanjut Tabrani menuturkan, sekitar 298 Desa yang sudah terbentuk Bumdes dari 330 Desa se-kabupaten Sumenep. “Dengan rincian 121 Bumdes aktif dan 102 tidak aktif, namun hanya 75 Desa yang membentuk lapangan pekerjaan,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan terus memantau keberadaan dan pengembangan usaha lewat Bumdes.
“Karena ada anggaran khusus untuk Bumdes. Namun, masih belum ada ketentuan berapa persen hasil dari itu,” imbuhnya.
Terakhir, ia menjelaskan dibentuknya Bumdes adalah untuk mempermudah atau mengcover kebutuhan Masyarakat setempat. “Orientasinya sederhana, biar bisa membantu menyiapkan kebutuhan masyarakat setempat,” tandasnya. (*)
Comment