Ditetapkan KPU, Pasangan Fauzi-Eva Resmi Pimpin Sumenep

PATUHI INPRES: Ketua KPU Sumenep, A. Warist saat menyerahkan SK kepada Bupati Sumenep terpilih, Achmad Fauzi.

SUMENEP, (News Indonesia) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi – Dewi Khalifah sebagai pemenang Pilbup yang digelar 9 Desember 2020 lalu.

“Alhamdulillah, dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep sejak dari awal sampai malam hari ini adalah penetapan calon terpilih berjalan dengan lancar,” tutur Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Jumat (22/1/2021) malam.

“Selanjutnya seperti yang kawan-kawan saksikan bahwa kami KPU Sumenep telah menyerahkan usulan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD untuk selanjutnya ditindaklanjuti diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Rahbini, tinggal menunggu proses pelantikan pasangan terpilih. Sebab, per tanggal 20 Januari kemarin, pihaknya telah menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 60 sebagai bentuk tindak lanjut dari Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

“Dari surat dinas itu, KPU kabupaten/kota diberi waktu maksimal 5 hari oleh KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih karena tidak ada gugatan di mahkamah konstitusi,” bebernya.

Dengan demikian, lanjut Rahbini, jika melihat masa akhir jabatan bupati saat ini, maka pada tanggal 17 Februari 2021 dimungkinkan akan menggelar pelantikan. Namun, hal ini masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Jawa Timur.

“Artinya KPU sudah selesai. Selanjutnya, tinggal menunggu dari DPRD Sumenep untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sekadar informasi, dalam acara penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang berlangsung di kantor KPU ini, dihadiri oleh pasangan calon, partai politik pengusung dan Bawaslu Sumenep. (*)

Comment