SUMENEP, (News Indonesia) — Dinas Ketanakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1440 H.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya saat hari besar keagamaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Sumenep, Kamarul Alam menegaskan, jika pihak perusahaan tidak memberi THR terhadap karyawan sebelum H-7 maka akan disanksi.
“Ada sanksi jelas, kalau lewat melebihi dari pada H-7 sanksinya adalah 5 persen dari THR yang akan diterima, yang telat aja didenda, apa lagi tidak memberikan, dan yang berhak menindak itu adalah di bidang pengawasan,” terangnya. Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Disnaker Sumenep Sebar Surat Edaran, Perusahaan Harus Beri THR Karyawan –
Comment