SUMENEP, (News Indonesia) — Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/1081/435.101.1/2020.
Dalam SE tertanggal (4/6) kemarin, Kepala Disdik Sumenep, Carto menyampaikan, lembaga pendidikan mulai dari SD hingga SMP dilarang mengadakan acara perpisahan sekolah semisal wisuda.
“Selama pandemi berlangsung, sekolah tidak boleh menggelar acara wisuda, tidak boleh mengadakan kegiatan di sekolah juga,” ucapnya, Jum’at (5/6/2020).
Menurut orang nomor satu di lingkungan Disdik Kota Sumekar ini, penyebaran virus corona dapat dengan mudah mewabah apabila terdapat kegiatan dengan massa yang cukup banyak.
“Kalau terpaksa mengadakan kegiatan resikonya tanggung sendiri. Walaupun alasannya tetap menggunakan protokol kesehatan. Karena kalau mulai dari sekolah penyebarannya itu akan lebih cepat,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Carto, di Kabupaten berlambang kuda terbang sedikitnya terdapat 800 lembaga tingkat tingkat SD, dan SMP Negeri sekitar 43 lembaga.
“Sedangkan SMP yang swasta ada sekitar 148 lembaga,” sebutnya.
Kendati demikian, belum ada keterangan lain perihal larangan menggelar acara perpisahan di lembaga Sekolah Menengah Atas (SMU).
“Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik dan dijalankan oleh masing-masing lembaga,” tandasnya. [kid/faid]
Comment