SUMENEP, (News Indonesia) — Ketua KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, beserta staf dilaporkan ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Bawaslu setempat lantaran tidak bisa melalukan pemantauan debat publik. Selasa (10/11/2020) malam, di salah satu hotel di jalan Trunojoyo nomor 51, Kolor.
Langkah itu diambil Ketua KIPP Sumenep Zamrud Khan, lantaran merasa dihalang-halangi saat menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Saya sebagai ketua KIPP Sumenep dilarang melakukan pemantauan debat publik tadi malam, karena berdasarkan UU kita merasa memiliki hak, makanya kita laporkan langsung tadi malam juga ke Bawaslu Sumenep,” terangnya. Rabu (11/11/2020), kepada sejumlah wartawan.
Zamrud menceritakan, saat itu ia datang ke lokasi debat publik sesuai prosedur, namun tidak diizinkan masuk dengan alasan tidak diundang.
“Saya sampaikan bahwa kehadiran saya atas perintah undang-undang nomor 10 tahun 2016 bukan atas regulasi yang lain. Mereka (KPU,red) beralasan berdasarkan PKUP, padahal dalam PKPU tidak ada satu klausul pun yang melarang,” jelasnya.
Atas perlakuan tersebut, Bawaslu sebagai lembaga independen perlu menyelesaikan persoalan ini. Sehingga kejadian serupa kedepan tidak terulang kembali.
“Kita serahkan ke Bawaslu, kita lihat saja apakah diproses atau tidak. Jika KIPP dilarang melakukan pemantauan, bagaimana kita bisa tahu apa yang terjadi di dalam. Apakah sudah sesuai protokol kesehatan atau semacamnya,” tegas Zamrud.
Untuk itu, mantan ketua Panwaslu Sumenep ini mengingatkan Bawaslu untuk tidak main-main atas aduannya itu. “Jika bawaslu main-main, kami tidak akan segan untuk melaporkan Bawaslu dan KPU,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A Warits mengaku apa yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya berpedoman kepada PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan Pilbup di masa pandemi Covid-19. Termasuk petunjuk teknis dari KPU RI tentang pelaksanaan debat publik.
“Kami tidak mungkin mengundang lebih dari ketentuan yang ada, karena kami akan melanggar protokol Covid-19,” ungkap Warits.
Mengenai laporan ke Bawaslu, Warits akan mengikuti setiap prosedurnya. Akan memberikan penjelasan jika diminta. Sebab pemantauan bisa dilakukan secara daring.
“Kalau dalam undang-undang pemilihan bupati dan wakil bupati KPU diberkan kewenangan dalam pelaksanaanya untuk menerbitkan peraturan KPU. Dalam undang-undang itu memang tidak mengatur soal Covid-19, namun ada undang-undang lain yang mengatur tentang Covid-19,” imbuhnya.
Berkaitan dengan pembatasan orang yang boleh masuk ke ruang debat publik, itu sebagai bagian dari penerapak protokol kesehatan. Ada batasan jumlah yang diterapkan agar ada jaga jarak. (*)
Comment