Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Sumenep Laporkan Fattah Jasin ke Komisi ASN

SUMENEP, (News Indonesia) -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam surat tersebut dinyatakan Fattah Jasin sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melanggar kode etik.

SUMENEP, (News Indonesia) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam surat tersebut dinyatakan Fattah Jasin sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melanggar kode etik.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris menyatakan, berdasarkan hasil Pleno sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Maka, Fattah Jasin sebagai Aparatur Sipil Negara diduga tidak netral, dan melakukan tindakan-tindakan yang berafiliasi dengan partai politik.

“Kalau ada ASN melakukan dugaan pelanggaran terkait dengan keinstitusiannya, ya kita memeriksa, mengklarifikasi, kemudian setelah kita berkeyakinan sesuai hasil pleno memang terdapat pelanggaran, kita luruskan kepada komisi ASN, kebetulan Pak Fattah Jasin atas tindakannya mengambil formulir dan mengembalikan formulir sebagai bakal calon Bupati, sudah masuk dalam kategori pelanggaran,” katanya kepada media ini, Selasa (4/2/2020), ditemui di kantornya.

Lebih lanjut Noris menjabarkan, untuk pelanggaran ASN, pihaknya mengaku tidak memiliki otoritas untuk melakukan tindakan penanganan pelanggaran. Mengingat, saat ini regulasi pemilihan umum Kepala Daerah di ujung timur pulau Madura, masih belum masuk tahapan mendaftarkan diri ke KPU setempat.

“Karena kita tidak punya otoritas melakukan tindakan kepada mereka (ASN,red), jadi kita sampaikan kepada komisi ASN yang memang ada hubungannya dengan Pemilu, dalam hal ini Pilkada,” terangnya.

Kendati demikian, kata Noris, sebenarnya ASN boleh mencalonkan diri dengan syarat harus mundur dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau nanti sudah dinyatakan memenuhi syarat mendaftarkan diri kepada KPU, dan sudah ditetapkan sebagai bakal calon maka wajib mengundurkan diri,” bebernya.

Noris mengaku, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

“Sudah kita layangkan surat ke KASN tanggal 29 apa 30 gitu, tapi kayaknya 30, ya sekarang kita masih menunggu hasil tindak lanjut dari mereka,” tandasnya. [kid/faid]

Comment