SUMENEP, (News Indonesia) — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sapeken menemukan indikasi keterlibatan oknum BPD dan perangkat desa dalam struktur tim pemenangan Paslon di Pilbup Sumenep.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut terdapat 3 orang. Yakni, inisial ES, RS dan TH yang merupakan warga Desa Sapeken. Sementara untuk perangkat desa diketahui berinisial AR asal Desa Pagerungan Kecil.
“Untuk BPD itu memang ketiganya masuk ke tim sukses wilayah Kecamatan Sapeken,” tegas Ketua Panwascam Sapeken, Sunaryo. Jumat (2/10/2020).
“Yang pertama dari tim 02 kalau gak salah itu inisial ES kemudian anggotanya yang berinsial RS juga. Sementara dari tim 01 itu inisial TH,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan, ketiga oknum BPD itu telah dipanggil oleh pihaknya untuk dimintai klarifikasi. “Dari pernyataan ketiganya itu mengaku bahwa namanya hanya dicatut tanpa konfirmasi oleh tim. Sementara untuk yang perangkat desa masih akan kami telusuri lagi nanti,” bebernya.
Selanjutnya, pihaknya hanya menunggu proses pengkajian dan klarifikasi untuk diberitaacarakan. Apabila dasar dan bukti memang mengarah pada dugaan pelanggaran, maka akan diproses lebih lanjut dan akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep.
“Setelah ini memang akan ada tindak lanjut. Kebetulan pas pemanggilan kemarin itu kami terburu-buru berangkat ke acara ini (hotel utami, red). Intinya kalau pengakuan mereka itu memang tidak tahu menahu soal pencatutan namanya di tim,” ucapnya.
Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.
Bahkan, apabila hal itu terjadi bisa diancam dengan pidana terhadap pelanggaran netralitas. Khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” (*)
Comment